Kemendagri Ambil Langkah Preventif untuk Pastikan Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada 2024
AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan serangkaian langkah preventif untuk menjamin kepala desa dan perangkat desa tetap bersikap netral selama Pilkada Serentak 2024.
Dirjen Bina Pemdes, La Ode Ahmad P Bolombo, menekankan, langkah ini bertujuan untuk menciptakan proses pilkada yang aman, tertib, dan demokratis.
Pada 10 Oktober lalu, Kemendagri mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah di provinsi yang memiliki desa, mengingat ada beberapa provinsi yang tidak memiliki desa.
Surat tersebut berisi imbauan bagi semua daerah agar memastikan kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Polisi Catat 92.300 Pelanggaran Selama Operasi Zebra 2024, Terbanyak Pemotor Tak Pakai Helm SNI
La Ode menambahkan, Kemendagri juga aktif memberikan sosialisasi serta literasi hukum kepada kepala desa untuk memastikan mereka memahami larangan-larangan yang berlaku selama masa kampanye.
“Ini merupakan bagian dari langkah-langkah preventif kami untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap jajaran pemerintahan desa berjalan dengan baik,” ujar La Ode di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Senin (28/10/2024).
Kemendagri tidak bekerja sendiri; mereka menggandeng berbagai kementerian dan lembaga terkait seperti Bawaslu, BKN, dan KSN untuk menjaga netralitas di tingkat pemerintahan desa.
La Ode berharap, kolaborasi lintas instansi ini dapat meningkatkan pengawasan dan mengurangi potensi pelanggaran terhadap netralitas kepala desa.
Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Bertemu Presiden Prabowo, Bahas Dukungan Pilkada dan Strategi Kampanye Jakarta
Seiring dengan upaya ini, Bawaslu juga mencatat 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang terjadi di 25 provinsi sejak awal masa kampanye, menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan langkah-langkah preventif ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










