Bawaslu Tangani 137 Sengketa Pilkada 2024, Selesaikan dengan Musyawarah

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengungkapkan hasil penanganan sengketa antara pasangan calon (paslon) kepala daerah dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam Pilkada Serentak 2024.
Hingga 17 November 2024, sebanyak 137 permohonan sengketa telah ditangani oleh Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Dari permohonan yang diajukan, kami telah melakukan verifikasi terhadap syarat formil dan materiil. Sebagian memenuhi syarat untuk diregister, sementara lainnya tidak memenuhi syarat," kata Bagja dalam keterangan tertulis yang dirilis di laman resmi Bawaslu, Jumat (22/11/2024).
Dari total permohonan, 86 di antaranya diregister untuk ditindaklanjuti, 41 tidak diregister karena tidak memenuhi syarat, 9 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, dan 1 permohonan masih dalam tahap verifikasi.
Baca Juga: Ganti Pejabat ASN Jelang Pencalonan, PDIE Laporkan Johannes Rettob ke Bawaslu
Dari 86 permohonan yang telah diregister, berikut rincian penyelesaiannya:
- 26 permohonan diselesaikan melalui kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
- 34 permohonan ditolak.
- 18 permohonan dikabulkan sebagian.
- 2 permohonan dikabulkan seluruhnya.
- 6 permohonan dinyatakan gugur akibat berbagai alasan, termasuk pencabutan permohonan.
Menurutnya, setiap sengketa yang diregister ditangani melalui mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu daerah masing-masing. Dia menegaskan, bahwa Bawaslu memegang prinsip transparansi, keadilan, dan netralitas dalam setiap proses penyelesaian.
"Bawaslu tidak hanya bertugas memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan, tetapi juga berperan sebagai penengah yang adil ketika terjadi perselisihan, baik antar-peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara pemilihan," jelasnya.
Bagja juga menekankan, pentingnya pendekatan musyawarah dalam penyelesaian sengketa untuk menciptakan hasil yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Sebab, Pilkada Serentak 2024 menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, dengan partisipasi ratusan daerah yang melibatkan jutaan pemilih. Bawaslu, sebagai pengawas pemilu, terus berkomitmen menjaga proses demokrasi yang bersih, adil, dan transparan.
Sampai saat ini, Bawaslu terus memantau dan menangani potensi sengketa yang muncul menjelang hari pencoblosan. "Kami memastikan bahwa setiap sengketa yang timbul akan ditangani dengan profesional, sehingga dapat menjaga integritas Pilkada Serentak 2024," tutup Bagja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









