Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran APK di H-1 Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, masih menemukan pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK) di berbagai daerah, sehari sebelum pencoblosan. Pelanggaran ini mencuat, meskipun masa tenang sudah berlangsung sejak 24 November lalu.
"Tren pelanggaran itu ada di kampanye melalui APK, jadi sejak tanggal 24-26 ini masih ada saja alat peraga yang diturunkan," ujar Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Untuk itu, Bawaslu akan terus bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan melibatkan pengawas di tingkat kelurahan/desa maupun kecamatan, untuk menertibkan APK yang masih terpasang di ruang publik.
"Dalam hal itu, maka Bawaslu melalui pengawas kelurahan/desa, PPS, ataupun panwas kecamatan akan berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan penertiban di wilayah masing-masing," jelasnya.
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Temukan Ada Pembagian Sembako di Kepulauan Seribu
Namun, Iji belum memberikan detail wilayah yang masih melanggar aturan tersebut. "Untuk datanya masih terus bergerak, jadi belum bisa diinformasikan untuk wilayahnya. Nanti kami konfirmasi dulu untuk angkanya," katanya.
Pelanggaran APK di masa tenang menjadi salah satu fokus utama Bawaslu menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024. Penertiban ini bertujuan memastikan netralitas dan kenyamanan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya tanpa gangguan dari atribut kampanye.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berhasil menyegel paket sembako yang diduga terkait dengan aktivitas kampanye dua pasangan calon (paslon) Pilkada Jakarta, di Kepulauan Seribu. Penyegelan dilakukan di dua lokasi berbeda.
"Paket sembako dari tim paslon 03 ditemukan diterima oleh seorang warga Pulau Lancang bernama Nurhasan, sementara paket sembako dari tim paslon 01 diterima oleh Ridwan, warga Pulau Sebira," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, kepada Akurat.co, Selasa (26/11/2024).
Benny mengatakan, penyegelan ini merupakan salah satu hasil dari patroli dan pengawasan terhadap praktik politik uang selama masa tenang Pemilu.
"Selama masa tenang, segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk pembagian sembako kepada warga, dilarang keras karena dapat dianggap sebagai tindak pidana politik uang," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









