Anggota DPR Haryanto Disanksi Teguran Tertulis MKD Usai Perbuatan Asusila VCS

AKURAT.CO Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Haryanto, telah terbukti melanggar kode etik dan menerima sanksi teguran tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Sanksi tersebut diberikan setelah sidang tertutup yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, pada Selasa (3/12/2024).
Haryanto dinilai telah melakukan tindakan asusila, yaitu melakukan video call sex (VCS) dengan ekshibisionisme.
Putusan ini dijatuhkan setelah mempertimbangkan bukti dan pertimbangan hukum terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Baca Juga: Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Chief Legal Counsel PT Pertamina Alan Frederick
"Menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Dek Gam membacakan putusan.
Dalam sidang tersebut, Haryanto membantah bahwa dirinya adalah sosok dalam video VCS yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Ia menyatakan, pemeran dalam video tersebut tidak mirip dengannya, meskipun banyak orang yang memiliki kemiripan fisik.
"Enggak (mirip). Kalau saya kan enggak mirip, orang mirip kan banyak. Kan belum tentu," jawab Haryanto saat ditanya oleh anggota MKD DPR, Mangihut Sinaga, terkait video tersebut.
Meskipun ada bantahan dari Haryanto, MKD tetap memutuskan sanksi berupa teguran tertulis sebagai bentuk konsekuensi pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR tersebut.
Baca Juga: Dewi Perssik Risih Teman-teman Gabriel Simpan Foto Seksi Dirinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









