Anggota DPR Haryanto Disanksi Teguran Tertulis MKD Usai Perbuatan Asusila VCS

AKURAT.CO Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Haryanto, telah terbukti melanggar kode etik dan menerima sanksi teguran tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Sanksi tersebut diberikan setelah sidang tertutup yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, pada Selasa (3/12/2024).
Haryanto dinilai telah melakukan tindakan asusila, yaitu melakukan video call sex (VCS) dengan ekshibisionisme.
Putusan ini dijatuhkan setelah mempertimbangkan bukti dan pertimbangan hukum terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Baca Juga: Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Chief Legal Counsel PT Pertamina Alan Frederick
"Menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Dek Gam membacakan putusan.
Dalam sidang tersebut, Haryanto membantah bahwa dirinya adalah sosok dalam video VCS yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Ia menyatakan, pemeran dalam video tersebut tidak mirip dengannya, meskipun banyak orang yang memiliki kemiripan fisik.
"Enggak (mirip). Kalau saya kan enggak mirip, orang mirip kan banyak. Kan belum tentu," jawab Haryanto saat ditanya oleh anggota MKD DPR, Mangihut Sinaga, terkait video tersebut.
Meskipun ada bantahan dari Haryanto, MKD tetap memutuskan sanksi berupa teguran tertulis sebagai bentuk konsekuensi pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR tersebut.
Baca Juga: Dewi Perssik Risih Teman-teman Gabriel Simpan Foto Seksi Dirinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








