Digelar Februari 2025, Pelantikan Kepala Daerah Bakal Berbenturan dengan Proses Sengketa Pemilu

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah akan digelar pada Februari 2025.
Pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sedangkan pelantikan bupati dan wali kota pada 10 Februari. Namun, pelaksanaan ini berpotensi bertabrakan dengan proses sengketa pemilu yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau melihat gugatan yang masuk, lebih dari 300 perkara, maka saat pelantikan dilakukan di awal Februari, ada kemungkinan proses di MK, seperti sidang pendahuluan atau pembuktian, masih berlangsung," ujar Afifuddin dalam seminar peluncuran buku oleh Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Pemilik Tanah Sengketa Minta Presiden dan DPR Turun Tangan: Kami Butuh Keadilan
Dia menambahkan, tahapan sengketa di MK idealnya baru selesai setelah 13 Maret 2025. Hal ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelantikan kepala daerah terpilih.
"Idealnya, proses ini selesai setelah 13 Maret. Namun, sekali lagi, ini bukan ranah KPU," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan bahwa tahapan pelantikan masih harus disepakati oleh berbagai pihak. Termasuk Menteri Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, DPR, dan Presiden.
"Semua tahapan harus dikonsultasikan dan disepakati, sesuai kewenangan masing-masing, berdasarkan Undang-Undang," kata Bima Arya kepada media.
Dia juga menekankan, pentingnya kesesuaian jadwal pelantikan dengan tujuan pemilu serentak serta proses hukum yang sedang berjalan. "Seluruh tahapan harus diselaraskan agar sinkron dengan tujuan pemilu serentak dan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
Hingga saat ini, pemerintah dan pihak terkait masih mengkaji langkah terbaik untuk memastikan pelantikan kepala daerah berjalan sesuai jadwal tanpa mengganggu proses hukum di MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









