Digelar Februari 2025, Pelantikan Kepala Daerah Bakal Berbenturan dengan Proses Sengketa Pemilu

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah akan digelar pada Februari 2025.
Pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sedangkan pelantikan bupati dan wali kota pada 10 Februari. Namun, pelaksanaan ini berpotensi bertabrakan dengan proses sengketa pemilu yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau melihat gugatan yang masuk, lebih dari 300 perkara, maka saat pelantikan dilakukan di awal Februari, ada kemungkinan proses di MK, seperti sidang pendahuluan atau pembuktian, masih berlangsung," ujar Afifuddin dalam seminar peluncuran buku oleh Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Pemilik Tanah Sengketa Minta Presiden dan DPR Turun Tangan: Kami Butuh Keadilan
Dia menambahkan, tahapan sengketa di MK idealnya baru selesai setelah 13 Maret 2025. Hal ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelantikan kepala daerah terpilih.
"Idealnya, proses ini selesai setelah 13 Maret. Namun, sekali lagi, ini bukan ranah KPU," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan bahwa tahapan pelantikan masih harus disepakati oleh berbagai pihak. Termasuk Menteri Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, DPR, dan Presiden.
"Semua tahapan harus dikonsultasikan dan disepakati, sesuai kewenangan masing-masing, berdasarkan Undang-Undang," kata Bima Arya kepada media.
Dia juga menekankan, pentingnya kesesuaian jadwal pelantikan dengan tujuan pemilu serentak serta proses hukum yang sedang berjalan. "Seluruh tahapan harus diselaraskan agar sinkron dengan tujuan pemilu serentak dan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
Hingga saat ini, pemerintah dan pihak terkait masih mengkaji langkah terbaik untuk memastikan pelantikan kepala daerah berjalan sesuai jadwal tanpa mengganggu proses hukum di MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







