Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Akan Batasi Jumlah Capres Agar Tak Terlalu Banyak

AKURAT.CO Komisi II DPR RI, akan segera merencanakan rapat bersama pemerintah untuk melakukan pembentukan norma baru, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
"Kami akan membicarakannya dengan pemerintah terkait dengan tindak lanjut putusan MK," ucap Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, melalui keterangannya, Minggu (5/1/2025).
Dia memastikan, DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru sesuai putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut.
Rifqi menjelaskan, MK memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah yang disebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusi untuk mengantisipasi kandidat capres-cawapres yang terlalu banyak.
Baca Juga: Putusan MK Soal Presidential Threshold Buka Peluang PKB Usung Kader Jadi Capres
"MK juga memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan apa yang mereka sebut dengan konstitusional engineering atau rekayasa konstitusi agar norma yang nanti dibentuk terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.
Legislator Partai NasDem itu mengungkapkan, indikator yang disampaikan MK terkait rekayasa konstitusi ditujukan agar tak menimbulkan keputusan yang kontra produktif terhadap cita-cita demokrasi.
"Tidak menghadirkan apa yang saya sebut dengan liberalisasi demokrasi presidensial, jangan sampai calonnya terlalu banyak yang itu justru kontra produktif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Dia memastikan, DPR menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Sehingga perlu dilakukan pembicaraan dan penyusunan norma baru yang berkesesuaian dengan amar putusan MK.
"Kami menghormati putusan mahkamah konstitusi dan kami memahami keputusan mahkamah konstitusi itu bersifat final and binding, final dan mengikat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









