Parpol Baru Potensi Bermunculan Imbas Putusan MK, DPR Diminta Batasi Pengusungan Capres

AKURAT.CO DPR RI perlu melakukan rekayasa konstitusional, dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusional (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Salah satu caranya, yaitu dengan membatasi hak partai politik dalam proses pengusungan calon presiden. Seperti misalnya, hanya partai politik yang sudah pernah mengikuti pemilu yang boleh mengusung calon presiden.
Sehingga, partai-partai yang baru muncul di Pemilu 2029 nanti tidak semerta-merta bisa mengusung calon presiden sendiri. Sebab, partai tersebut tidak punya pengalaman di pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Akan Batasi Jumlah Capres Agar Tak Terlalu Banyak
"Bisa saja misalnya rekayasa konstitusional dilakukan seperti, partai-partai politik yang berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden diatur seperti jika sudah mengikuti proses pemilu serentak nasional," kata Pengamat politik Citra Institute, Efriza, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/1/2024).
Menurut Efriza, langkah ini diperlukan untuk membatasi jumlah peserta yang akan maju di Pilpres 2029 mendatang. Sebab, bukan tidak mungkin adanya putusan MK tersebut akan membuat banyak partai baru bermunculan.
Sehingga, partai-partai yang baru berdiri nanti bisa berkoalisi dengan partai-partai yang sudah berpengalaman mengikuti pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2024.
Menurutnya, rekayasa konstitusional semacam ini bisa dilakukan dengan catatan tetap merujuk kepada putusan MK. Dimana, tidak boleh ada ambang batas perolehan suara untuk mengusung calon presiden.
Baca Juga: Putusan MK Soal Presidential Threshold Buka Peluang PKB Usung Kader Jadi Capres
"Ini artinya tetap dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden menghadirkan norma baru yang diharapkan MK, yakni bahwa hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak dihilangkan," ucapnya.
Dia menjelaskan, pembatasan hak partai politik dalam pengusungan calon juga bukan sebagai tindakan sewenang-wenang. Sehingga, langkah ini bisa saja dilakukan DPR demi memastikan bahwa putusan MK bisa diterapkan secara produktif.
"Mengenai partai politik secara hak asasi tidak bersifat absolut atau rights which are expressed in absolute terms, artinya pembatasan mengenai partai politik juga bukan tindakan sewenang-wenang," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








