Parpol Baru Potensi Bermunculan Imbas Putusan MK, DPR Diminta Batasi Pengusungan Capres

AKURAT.CO DPR RI perlu melakukan rekayasa konstitusional, dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusional (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Salah satu caranya, yaitu dengan membatasi hak partai politik dalam proses pengusungan calon presiden. Seperti misalnya, hanya partai politik yang sudah pernah mengikuti pemilu yang boleh mengusung calon presiden.
Sehingga, partai-partai yang baru muncul di Pemilu 2029 nanti tidak semerta-merta bisa mengusung calon presiden sendiri. Sebab, partai tersebut tidak punya pengalaman di pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Akan Batasi Jumlah Capres Agar Tak Terlalu Banyak
"Bisa saja misalnya rekayasa konstitusional dilakukan seperti, partai-partai politik yang berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden diatur seperti jika sudah mengikuti proses pemilu serentak nasional," kata Pengamat politik Citra Institute, Efriza, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/1/2024).
Menurut Efriza, langkah ini diperlukan untuk membatasi jumlah peserta yang akan maju di Pilpres 2029 mendatang. Sebab, bukan tidak mungkin adanya putusan MK tersebut akan membuat banyak partai baru bermunculan.
Sehingga, partai-partai yang baru berdiri nanti bisa berkoalisi dengan partai-partai yang sudah berpengalaman mengikuti pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2024.
Menurutnya, rekayasa konstitusional semacam ini bisa dilakukan dengan catatan tetap merujuk kepada putusan MK. Dimana, tidak boleh ada ambang batas perolehan suara untuk mengusung calon presiden.
Baca Juga: Putusan MK Soal Presidential Threshold Buka Peluang PKB Usung Kader Jadi Capres
"Ini artinya tetap dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden menghadirkan norma baru yang diharapkan MK, yakni bahwa hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak dihilangkan," ucapnya.
Dia menjelaskan, pembatasan hak partai politik dalam pengusungan calon juga bukan sebagai tindakan sewenang-wenang. Sehingga, langkah ini bisa saja dilakukan DPR demi memastikan bahwa putusan MK bisa diterapkan secara produktif.
"Mengenai partai politik secara hak asasi tidak bersifat absolut atau rights which are expressed in absolute terms, artinya pembatasan mengenai partai politik juga bukan tindakan sewenang-wenang," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







