Wamendagri: Jabatan Bupati Bukan Pekerjaan Paruh Waktu, Tak Ada Cuti Liburan!

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyoroti kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi.
Ia menegaskan, kepala daerah tak mengenal istilah “cuti liburan”, sekalipun di hari non-kerja.
“Beliau tidak paham bahwa meskipun di hari libur, kepala daerah tetap harus mengajukan izin jika ingin ke luar negeri. Jabatan kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu,” tegas Bima, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, keterbatasan pemahaman seperti ini bisa jadi juga dimiliki oleh kepala daerah lain.
Karena itu, peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pejabat daerah untuk lebih memahami aturan dan tanggung jawab mereka.
“Ini bukan hanya soal Indramayu. Bisa jadi kepala daerah lain juga belum memahami sepenuhnya aturan ini. Maka kejadian ini harus jadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Hapus Kuota Impor, DPR: Akhiri Era Berburu Rente!
Bima mengungkapkan, aturan terkait mekanisme perizinan kepala daerah sudah disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dalam sesi Retret Kepala Daerah di Magelang beberapa waktu lalu.
Ia pun menekankan pentingnya kepala daerah mendalami regulasi agar tak terjebak pelanggaran serupa.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri berencana menggelar Rapat Koordinasi khusus dengan materi yang membahas tuntas aturan pemerintah pusat dan kewenangan kepala daerah.
“Saya minta khususnya Bupati Indramayu, untuk belajar dari polemik ini dan memahami konsekuensi dari jabatan yang diemban,” tandas Bima.
Sementara itu, Bupati Lucky Hakim sebelumnya telah mengakui kesalahannya. Ia mengira izin ke luar negeri hanya diperlukan pada hari kerja.
“Ini murni kesalahan saya karena kurang aware. Saya minta maaf kepada masyarakat Indramayu dan seluruh rakyat Indonesia,” kata Lucky.
Baca Juga: Koalisi Indonesia Maju Kompak Tanggapi Positif Pertemuan Prabowo dan Megawati
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









