PKB Soroti MK yang Kerap Ubah Desain Pemilu: Picu Ketidakpastian Politik

AKURAT.CO Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyoroti tren Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap mengubah desain sistem pemilu nasional, mulai dari syarat usia capres-cawapres hingga pemisahan pemilu nasional dan daerah. Langkah MK dinilai memicu ketidakpastian dan mengganggu stabilitas politik.
Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, menegaskan, perubahan mendasar terhadap sistem pemilu seharusnya dilakukan melalui proses legislasi yang terbuka, bukan hanya lewat putusan sembilan hakim konstitusi.
"Masalahnya bukan soal setuju atau tidak, tapi desain pemilu yang terus berubah secara drastis. Yang paling sering mengubah justru MK," ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia menyebut sejumlah putusan MK yang dianggap telah menggeser peta politik nasional, seperti penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), revisi usia capres-cawapres, hingga wacana terbaru tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.
"Alasannya katanya karena penyelenggara capek. Tapi ini bukan soal teknis, ini soal sistem. Kelelahan itu bisa diatasi dengan inovasi, bukan ubah sistem pemilu,” sindir Jazilul.
Baca Juga: AJI Buka Beasiswa Liputan Rp10 Juta untuk Jurnalis, Ini Cara Daftarnya
Ia mencontohkan wacana e-voting dan penggunaan single identity number (SIN) yang bisa menjadi solusi efisiensi dalam penyelenggaraan tanpa harus memisahkan jadwal pemilu.
“Di Komisi II dulu sudah dibahas, kenapa tidak digital saja? Sekarang SIN sudah ada, harusnya lebih gampang," katanya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti dampak politik dari putusan MK, terutama terkait perpanjangan masa jabatan DPRD yang dinilainya sebagai “bonus politik.”
"Periode DPRD ditambah dua tahun atau dua setengah tahun. Kalau saya tanya ke anggota DPRD PKB, pasti setuju semua," katanya sambil tersenyum.
Namun ia menegaskan, kritik PKB bukan tentang siapa yang diuntungkan, melainkan menyangkut legitimasi sistem pemilu yang berubah tanpa proses demokratis yang ideal.
“Masalah utamanya bukan siapa yang untung. Tapi putusan MK yang strategis dan berdampak luas ini sering kali justru kontroversial dan minim partisipasi publik,” tegas Jazilul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










