Akurat
Pemprov Sumsel

Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni Sudah Selesai Jalankan Sanksi MKD

Putri Dinda Permata Sari | 19 Februari 2026, 20:40 WIB
Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni Sudah Selesai Jalankan Sanksi MKD

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, mengatakan keputusan Ahmad Sahroni untuk kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI karena telah tuntas menjalani sanksi penonaktifan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"MKD-nya itu berlaku bersurut. MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, sudah selesai dijalani," ujar Saan saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (18/2/2026).

Dia mengatakan, MKD memiliki mekanisme tersendiri yang harus dihormati semua pihak. Terkait dengan hitungan masa sanksi etik enam bulan yang disebut berakhir pada 1 Maret. Menurut Saan, fraksi hanya mengikuti keputusan resmi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Kembali Duduki Kursi Pimpinan Komisi III DPR

"Kita sekali lagi ngikutin apa yang menjadi putusan MKD saja. Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah," tambahnya.

Menurutnya, track record menjadi pertimbangan utama fraksi memilih Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III. Terlebih lagi, Sahroni dinilai memiliki pengalaman di bidang hukum sesuai dengan konsen Komisi III DPR RI.

"Sampai hari ini, dari yang ada, Pak Sahroni memang memiliki pengalaman di Komisi III DPR RI. Dari dua periode menjadi pimpinan Komisi III, dan hari ini ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki pengalaman dan kemampuan yang memadai," jelasnya.

Baca Juga: Sahroni: Jangan Biarkan Narasi Politik Ganggu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Sementara itu, surat fraksi NasDem terkait penetapan Sahroni itu berdasarkan surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 yang diberikan kepada pimpinan DPR RI pada tanggal 12 Februari lalu, dilakukan setelah ada kepastian dari MKD.

"Ya karena memang kita kan pasti ketika kirim surat, sudah ada ini dari MKD. Enggak mungkin misalnya kita ngirim surat tanpa menyalahi apa yang menjadi putusan MKD," ucapnya.

Dia menegaskan, penetapan tersebut menandakan bahwa Sahroni kembali efektif kembali menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyusul keputusan internal DPR yang disebut telah menuntaskan seluruh proses etik di MKD.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.