Gibran Senggol Mahfud Soal Regulasi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Ini Faktanya

AKURAT.CO Di sesi ke-4 debat cawapres perdana semalam, Gibran Rakabuming Raka melontarkan pertanyaan mengejutkan soal bagaimana regulasi hukum untuk penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) kepada Mahfud MD.
Pertanyaan yang tak disangka-sangka bakal muncul tersebut sontak mengagetkan Mahfud MD karena sedianya tema terkait energi baru akan muncul didebat keempat dengan tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa.
Alih-alih menjawab soal teknis CCS, Mahfud lebih banyak membahas alur penyusunan regulasi secara umum di Indonesia. Mahfud yang sempat goyah dengan pertanyaan tersebut bahkan di sesi selanjutnya berterima kasih kepada moderator karena mengingatkan peserta untuk kembali ke tema debat soal ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN dan APBD, infrastruktur dan perkotaan.
Baca Juga: Menko Luhut: RI Punya 400 Gigaton Potensi CCS
"Pertama, membuat naskah akademiknya dulu. Naskah akademik itu kalau mengikuti pola yang sederhana aja, misalnya regulasi yang udah ada bagaimana, kalau yang belum ada bagaimana, kemudian opportunity-nya bagaimana, kemudian kapasitas lembaganya bagaimana, kemudian ideologisnya bagaimana. Tapi yang terpenting pengawasan keuangannya," kata Mahfud di sela debat, Jumat malam (22/12/2023).
Tak puas dengan jawaban Mahfud, Gibran kemudian menaggapi jawab Mahfud. "Prof Mahfud menjawab dua menit, tapi pertanyaan saya belum dijawab sama sekali, apa regulasinya Pak untuk Carbon Capture and Storage, sederhana sekali pak mohon dijawab sesuai pertanyaan yang saya tanyakan Pak, tidak perlu ngambang kemana-mana,” ujar Gibran.
Mahfud pun kembali menanggapi. Menurutnya, dalam ilmu hukum perlu diketahui permasalahan dasar dan untuk mengetahui itu maka diperlukan naskah akademiknya terlebih dahulu. "Jadi buat naskah akademik, kita diskusikan, itu sebuah prosedur," jawab Mahfud.
Regulasi CCS
Saat ini pemerintah tengah menyusun draft atau rancangan Perpres CCS. CCS sendiri disebut sebagai elemen penting dalam meraih target NZE pemerintah di 2060. Dalam draft yang beredar, diatur soal penyelenggaraan CCS, penangkapan karbon, pengangkutan karbon, skema bisnis (imbal jasa penyimpanan, insentif penyelenggaran CCS), nilai ekonomi karbon serta sanksi adminitratif.
Pada bagian penyelenggaraan CCS, draft menyebutkan rencana penyelenggaraan CCS harus disertai sertifikasi kapasitas penyimpanan karbon yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. Penyelenggaraan CCS dapat dilaksanakan pada WK eksisting oleh kontraktor pemilik izin ekplorasi baik lewat skema cost recover ataupun gross split. Dalam hal penyelenggaraan CCS mengakibatkan perubahan atau perluasan WK semula, Kementerian ESDM bisa berkordinasi dengan Kementerian ATR, KKP dan LHK dan berdasarkan rekomendasi SKK Migas bisa menolak atau menerima rencana penyelenggaraan CCS tersebut. Khusus WK di Aceh, Menteri bisa menolak atau menerima rencana penyelenggaraan CCS setelah berkordinasi dengan Gubernur Aceh dan atas pertimbangan dari BPMA.
Pada bagian penangkapan karbon, disebutkan beberapa cara penangkapan karbon mulai dari pemisahan Karbon pada fasilitas produksi migas; penangkapan Karbon hasil pembakaran; tangkapan pra penyalaan; tangkapan pembakaran oxyfuel; dan cara lain sesuai dengan perkembangan iptek termasuk penangkapan karbon dioksida yang berasal dari atmosfer menggunakan teknologi direct air capture dan sebagainya. Karbon yang ditangkap tersebut kemudian diproses dan dilakukan pemurnian lebih lanjut dengan mengikuti kaidah keteknikan yang baik untuk memenuhi spesifikasi tertentu agar dapat ditransportasikan dan diinjeksikan dengan aman yang diatur dalam standar nasional atau internasional yang diakui oleh Menteri ESDM.
Pada bagian pengangkutan karbon, draft menyebutkan pengangkutan dilakukan dengan menggunakan pipa; truk; kapal dan alat lain dan dilakukan oleh badan usaha atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan etelah mendapatkan izin dari Menteri ESDM dan/atau Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Izin transportasi karbon untuk pengangkutan menggunakan pipa diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan lingkungan dan diberikan untuk paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap kali perpanjangan. Sementara izin transportasi karbon untuk pengangkutan menggunakan pipa bawah laut diberikan oleh Menteri setelah berkordinasi dengan Kementerian KKP dan diberikan paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap kali perpanjangan.
Pada bagian skema bisnis, disebutkan penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama ataupun Izin Operasi Penyimpanan dapat dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee). Kemudian demi mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, pemegang Izin Eksplorasi, pemegang Izin Transportasi Karbon, atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat diberikan insentif perpajakan dan non perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada bagian niali ekonomi karbon atau NEK, draft menyebutkan setiap penanggung jawab aksi wajib mencatatkan dan melaporkan penyelenggaraan NEK dari kegiatan CCS pada sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim yang tata pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Kemudian pada bagian sanksi administratif, disebutkan sanksi dapat berupa peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi ZTI berupa Depleted Reservoir, Storage Akuifer Asin atau lapisan batubara, operasi Penyimpanan atau Pengangkutan Karbon; atau pencabutan izin.
Selain Perpres CCS yang sebentar lagi diteken presiden tersebut, Indonesia telah membangun fondasi hukum yang kuat. Regulasi ini termasuk Permen ESDM 2/2023 tentang CCS di industri hulu migas, Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon.
Penjajakan Bisnis CCS
Penjajakan bisnis CCS dan CCUS (penangkapan, pemanfaatan dan pengankutan karbon) sendiri mulai marak dijajaki oleh pengusaha nasional. Tripatra, entitas usaha Indyka Energy (INDY) misalnya getol mengeksplorasi kerja sama di bidang. Begitupun perusahaan listrik pelat merah, PLN.
Kemudian Pertamina juga tak kalah getol menjajaki bisnis CCS/ CCUS. Belum lama ini Pertamina menggandeng Chevron untuk melakukan Joint Study Agreement antar kedua perusahaan untuk mengkaji kelayakan CCS/CCUS di Kalimantan Timur, Indonesia.
Pertamina dan Chevron akan berbagi informasi wilayah-wilayah dan potensi pengembangan CCS/CCUS yang memuat informasi yang meliputi data geologi, geofisika, peta-peta, model-model dan interpretasi, catatan-catatan, ringkasan dan informasi komersial.
Indonesia memang tercatat memiliki kapasitas penyimpanan CO2 potensial yang mencapai 400 hingga 600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer, berdiri di garis depan era industri hijau. Potensi ini memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322 hingga 482 tahun, dengan perkiraan puncak emisi 1.2 gigaton CO2-ekuivalen pada tahun 2030.
Namun semua potensi tersebut butuh investasi yang amat besar untuk merealisasikannya. Bahkan tak hanya di level B2B, secara G2B pemerintah terus mengeksplor atau menjajaki bisnis CCS/ CCUS. Terbaru, Pemerintah Indonesia dan ExxonMobil baru-baru ini mencakup investasi USD15 miliar dalam industri bebas emisi CO2. Sebagai perbandingan, proyek CCS Quest di Kanada membutuhkan USD1,35 miliar untuk kapasitas 1.2 juta ton CO2 per tahun. Data ini menyoroti pentingnya alokasi penyimpanan CO2 internasional dalam memfasilitasi investasi awal yang besar untuk proyek CCS.
Dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Timor Leste, dan Australia juga bersaing berupaya menjadi pusat CCS regional, penting bagi Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai pusat strategis dan geopolitik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










