Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik, Serikat Karyawan Garuda Indonesia Lapor ke Komisi VI

AKURAT.CO Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) melaporkan situasi yang mereka alami kepada DPR, di mana usut punya usut pelaporan tersebut hadir pasca adanya tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, kepada kepolisian.
Tak hanya itu saja, Sekarga juga menyoroti banyaknya masalah lain yang dilakukan manajemen Garuda Indonesia yang dinilai sangat merugikan serikat pekerja.
Menurut Ketua Umum Sekarga, Dwi Yulianta mengungkapkan bahwa mereka merasa terkena union busting oleh manajemen Garuda Indonesia, yang telah melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan pasal 310/311 KUHP. Oleh sebab itu dirinya memohon agar segera diberikannya perlindungan oleh Komisi VI DPR RI terkait hal ini.
Baca Juga: Garuda Indonesia Gandeng SmartRyde Sediakan Airport Transfer Service
"Dalam perkenalan singkat ini, kami selain meminta audiensi juga memohon perlindungan dari Komisi VI terkait laporan manajemen ke Polda mengenai pencemaran nama baik atau fitnah di KUHP 310/311. Untuk informasi tambahan, kami sudah mendapat dukungan dari federasi BUMN, National Committee Congress (NCC) Indonesia, dan secara internasional dari Internal Transport Federation, yang telah mengirim surat ke Kemenaker terkait union busting ini," ucapnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum Sekarga bersama Komisi VI DPR RI di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Senada dengan Dwi, Sekretaris Jenderal Sekarga, Novrey Kurniawan, memaparkan bahwa hubungan industrial di Garuda Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja, dimulai dari banyaknya pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang dilakukan manajemen.
Sebab menurutnya, PKB adalah hasil kesepakatan antara pekerja yang diwakili serikat pekerja dan pengusaha, dalam hal ini manajemen Garuda Indonesia. "Namun, banyak pelanggaran terjadi dalam pelaksanaannya," ungkapnya.
Novrey memaparkan adanya sejumlah dugaan union busting oleh manajemen Garuda Indonesia. Pertama, penonaktifan email resmi Sekarga secara sepihak pada 23 Maret 2022, yang telah dilaporkan kepada Direktur Human Capital namun tidak direspon. "Hal ini berdampak pada beberapa dokumen Sekarga serta komunikasi internal dan eksternal melalui email," jelasnya.
Kedua, konflik antara serikat pekerja dan manajemen meningkat ketika Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, membuat pernyataan dalam agenda BOD sharing session yang dihadiri seluruh karyawan pada 25 Oktober 2023. Irfan menyatakan keberatan terhadap upaya advokasi Sekarga untuk anggotanya yang mengalami pelanggaran PKB, yang menyebabkan tekanan dari manajemen terhadap pengurus dan anggota Sekarga.
"Banyak pengurus dan anggota yang mundur karena takut diberi sanksi oleh manajemen, dan hal ini sudah terjadi. Saat ini, setiap kali pengurus Sekarga mengadakan rapat, selalu dimonitor oleh unit keamanan Garuda Indonesia," lanjutnya.
Ketiga, Novrey menyatakan bahwa manajemen menghentikan pemotongan iuran anggota Sekarga melalui payroll pada November 2023, yang telah berlangsung selama 10 tahun tanpa masalah. Sekarga mengirim surat klarifikasi kepada Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, pada 27 November 2023, tetapi tidak direspon. Padahal, dua serikat pekerja lain, Asosiasi Pilot Garuda Indonesia dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia, tidak mengalami penghentian pemotongan iuran.
"Hanya Sekarga yang dihentikan pemotongan iurannya, tidak untuk dua serikat lainnya," tegasnya.
Keempat, manajemen Garuda Indonesia menetapkan bahwa seluruh karyawan yang mengajukan perselisihan tidak berhak menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 serta bonus atau insentif atas kinerja tahun 2023. Hal ini diumumkan oleh Direktur Utama Irfan Setiaputra saat BoD sharing session pada 26 April 2024 dan diimplementasikan pada 22 Mei 2024 tanpa komunikasi dengan serikat pekerja.
"Padahal, dalam PKB pasal 107 ayat 5 dinyatakan bahwa penyesuaian gaji harus disepakati antara perusahaan dan Sekarga. Semua karyawan yang mengajukan perselisihan itu terjadi karena adanya pelanggaran PKB oleh manajemen, dan hal ini sudah mendapatkan keputusan dari anjuran Kemenaker. Namun, karyawan yang mengajukan perselisihan justru tidak diberikan kenaikan gaji dan insentif tahunan," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









