Komisi IV DPR Soroti Larangan Jual Rokok Ketengan: Kebijakan Harus Pro Rakyat Kecil

AKURAT.CO Komisi IV DPR RI menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan penjualan tembakau. DPR menekankan pentingnya kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat kecil.
"Kebijakan yang dikeluarkan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, jangan malah bikin tambah susah rakyat kecil,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, saat dikonfirmasi oleh Akurat.co, Kamis (1/8/2024).
Salah satu isi dalam PP 28/2024, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah pelarangan penjualan produk tembakau atau rokok secara eceran, sebagaimana tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c. Pasal 429 hingga 463 juga mengatur larangan bahan tambahan serta batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok.
Baca Juga: Dikaitkan dengan Timnas Inggris, Juergen Klopp tak Mau 'Jilat Ludah' Sendiri
Daniel mengkritik kebijakan larangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan. Menurutnya, aturan tersebut bisa mematikan usaha pedagang kecil.
"Aturan pelarangan menjual produk rokok secara eceran ini kan bisa mematikan pedagang kecil yang memiliki modal usaha sedikit seperti pedagang asongan dan PKL,” tukasnya.
Meski PP 28/2024 dikeluarkan untuk mendukung kesehatan masyarakat, Daniel mengingatkan bahwa aturan yang dibuat seharusnya bisa mengakomodir semua pihak, terutama masyarakat dengan perekonomian rendah.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat membebani rakyat kecil di saat kondisi perekonomian saat ini yang sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Baca Juga: Lirik Lagu August - Taylor Swift, Kisah Cinta Segitiga yang Menyentuh Hati
Daniel juga mempertanyakan solusi dari pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang terdampak oleh kebijakan ini, seperti petani tembakau.
Menurut Daniel, sejumlah kebijakan dalam PP 28/2024 dianggap sebagian pihak berpotensi merusak iklim demokrasi dan meredupkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
"Kalau iklim IHT ini rusak, dampaknya tidak hanya ke masyarakat pada umumnya saja, tapi juga ke petani-petani tembakau yang sudah beberapa waktu ini juga mengalami kesulitan,” jelasnya.
Selain larangan penjualan rokok eceran, PP 28/2024 juga mengatur pembatasan iklan rokok hingga kemasan bungkusnya. Banyak pasal dalam aturan itu yang dinilai menutup akses pelaku usaha dan penggiat IHT.
Baca Juga: Wakil Ketua TKN Pastikan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Berlajan Lancar
“Jadi antisipasi dampak terhadap ekonomi kecilnya dari peraturan itu apa? Karena banyak juga industri UMKM rokok yang turut membayar biaya cukai. Kasihan lah, kehidupan lagi sulit bagi petani tembakau dan pelaku industri mikro. Mereka jadi makin tertekan saja," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







