Bahlil Akui Didatangi Sejumlah Rektor Terkait Jatah Tambang
Camelia Rosa | 23 Februari 2025, 14:15 WIB

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku didatangi beberapa rektor perguruan tinggi dari daerah penghasil tambang.
Awalnya, Bahlil menekankan bahwa aturan kampus menjadi penerima maanfaat dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh BUMN, BUMD maupun swasta tidak berlaku untuk semua kampus.
"Ya, kampus adalah penerima manfaat. Ya, menerima manfaat. Jadi nanti begitu undang-undang sudah disahkan bagi kampus yang mau ya bagi kampus yang mau, kan banyak juga kampus yang udah kaya yang tidak butuh. Tapi kita harus memberikan ruang kepada kampus yang butuh," jelasnya dikutip Minggu (23/2/2025).
Baca Juga: Jatah Tambang UKM dan Pemerataan Ekonomi
Kemudian Bahlil pun mengungkapkan bahwa beberapa rektor perguruan tinggi mendatanginya untuk meminta manfaat dari adanya aktivitas pertambangan di daerahnya masing-masing.
"Contoh, kampus di daerah-daerah penghasil tambang di Sulawesi, di Maluku, di Papua, di Kalimantan mereka datang ke saya. Beberapa rektornya datang ke saya memohon kiranya mereka juga bisa mendapatkan akses dalam pemberian beasiswa, kemudian lab-nya, RND-nya itu untuk kemudian mereka bisa dilibatkan," terang Bahlil.
Ia pun menegaskan bahwa nantinya manfaat yang akan didapatkan oleh kampus tersebut akan berbeda dengan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang biasanya dilakukan oleh perusahaan sebagai tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat dan lingkungan.
"Enggak lah, kalau CSR itu, jangan persepsikan (sama dengan CSR). CSR itu kan hanya untuk kelas terbatas. Saya maunya ada yang lebih dari itu," tegasnya.
Bahlil menambahkan, terkait bentuk kerjasama antara kampus dengan perusahaan tambang masih akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Apalagi menurutnya, setelah resmi disahkan sebagai UU Minerba, pihaknya masih harus menyusun Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari aturan tersebut. "(Kapan PP turunannya?) Di undang-undang mengatakan paling lambat 6 bulan. Pakai aturan itu saja," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









