Usulan Pajak Tinggi Rumah Tapak Dikritik DPR: Bisa Timbulkan Masalah Sosial dan Hantam Industri Properti

AKURAT.CO Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mengusulkan penerapan pajak tinggi terhadap pembangunan rumah tapak di kawasan perkotaan untuk mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen.
Namun, usulan ini menuai kritik dari Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, yang menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
Menurut Irine, pemberlakuan pajak tinggi tidak hanya membebani masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga dapat menghambat pemulihan industri properti nasional yang tengah berjuang bangkit pasca-pandemi COVID-19.
“Pajak tinggi justru menciptakan biaya tinggi bagi pembeli. Akhirnya, penjualan rumah tapak anjlok. Ini memperberat bisnis properti secara keseluruhan,” ujar Irine, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan, kenaikan harga rumah akibat pajak tinggi akan semakin menyulitkan masyarakat, khususnya keluarga muda, dalam memiliki hunian pribadi.
“Dan pastinya semakin banyak masyarakat yang tidak bisa membeli hunian pribadi, khususnya keluarga muda. Akhirnya timbul masalah-masalah psikologis dalam keluarga," jelasnya.
Irine menegaskan bahwa kebijakan sebesar ini tidak bisa diputuskan sepihak.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Dampingi Menko Pangan Luncurkan Koperasi Merah Putih di Palembang
Ia menyarankan agar usulan tersebut dikaji secara menyeluruh bersama para pemangku kepentingan, seperti pengembang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), masyarakat, dan pemerintah daerah.
"Perlu kajian mendalam terlebih dulu melalui diskusi dengan pemangku kepentingan. Jadi semua ada dasarnya, berdasarkan riset dan fakta,” ucapnya.
Ia menilai pendekatan represif melalui kebijakan fiskal bukanlah solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
“Jangan sampai niat mengubah pola huni malah merusak ekosistem usaha properti yang sudah terbentuk,” katanya.
Irine juga menekankan pentingnya arah kebijakan yang konsisten dan regulasi yang memberikan kepastian bagi pelaku industri properti.
“Kami minta pemerintah tidak menyederhanakan masalah hunian hanya dengan mengandalkan instrumen fiskal yang membebani. Justru yang dibutuhkan adalah insentif, bukan disinsentif," tegasnya.
"Jangan ganggu stabilitas industri properti hanya karena ingin mempercepat perubahan pola hidup secara instan,” tambahnya.
Sebelumnya, Wamen PKP Fahri Hamzah mengusulkan agar pembangunan rumah tapak di perkotaan dikenakan pajak tinggi.
Baca Juga: Siap-siap, Ormas yang Gunakan Atribut Mirip TNI/Polri Bakal Ditindak!
Menurutnya, lahan kosong di kota-kota besar semakin terbatas, sehingga hunian vertikal menjadi kebutuhan mendesak.
Namun, ia mengakui Kementerian PKP belum memiliki otoritas pertanahan untuk membangun kawasan permukiman yang menjadi jantung kota.
“Kami perlu aturan yang mengatur dari sisi suplai, termasuk soal otoritas pertanahan untuk perumahan,” ujar Fahri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Urusan Hary Tanoe dan Mbak Tutut Sudah Kelar, Jusuf Hamka Diduga Lakukan Klaim Sepihak
- 2Kalender Jawa 8 Juni 2026: Watak Weton Senin Legi, Sosok yang Ramah dan Disukai Banyak Orang
- 3Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan: Analisis Lengkap, Head to Head, dan Susunan Pemain
- 4Menkeu Purbaya Tidak Diganti, Rupiah dan IHSG Kompak Meroket
- 5Prediksi Skor Senegal vs Arab Saudi 10 Juni 2026, lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 6Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di HP dan Laptop Lewat Link Resmi
- 7Ketua Komisi IV DPR Beri Penghargaan Tim Operasi Pengamanan Taman Nasional Komodo
- 8Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 9Bos Blueray Cargo Akui Kucurkan Rp30 Miliar ke Dedi Congor
- 10Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pekan Depan









