Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang? Bahlil: Nanti Kita Lihat

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku masih mengkaji kemungkinan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk bisa mengelola tambang.
Seperti diketahui koperasi memang diiizinkan mengelola tambang seiring disahkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba).
Selain koperasi, ormas keagamaan dan UMKM dapat diberikan izin usaha pertambangan (IUP) melalui lelang atau pemberian prioritas.
"Nanti kita lihat ya, apakah itu memenuhi syarat atau tidak, nanti kita lihat," jelas Bahlil ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: Kementerian ESDM Izinkan Ormas Keagamaan hingga UKM Gaet Kontraktor Kelola Tambang
Menurutnya, pemberian izin usaha pertambangan kepada Koperasi Desa Merah Putih ini harus mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk lokasi dan kapasitas koperasi tersebut.
Dijelaskannya, koperasi yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pertambangan akan dipertimbangkan. Selain itu, pemerintah memprioritaskan koperasi yang berada di daerah dekat lokasi tambang.
"Supaya apa? Supaya masyarakat lokal diberikan kesempatan mengelola sumber daya alamnya," lanjutnya.
Bahlil juga menambahkan pihaknya masih membahas sooal peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru disahkan pada Selasa, 18 Februari 2025 lalu.
Bahlil menegaskan, salah satu poin penting dalam PP Tersebut adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang kepada koperasi dan UMKM.
Pemerintah, lanjut Bahlil, sedang menyusun skema khusus agar mereka tetap dapat bersaing dalam mendapatkan hak pengelolaan tambang.
Hal ini dilakukan agar mereka tidak selalu tersingkir dalam proses tender, sejalan dengan prinsip keadilan yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau buat tender, kasihan mereka kalah terus. Kan ini asas keadilan, perintah Pak Presiden itu kan asas keadilan," tukas Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








