Pelanggan Shell Indonesia Gugat Menteri ESDM Rp500 Juta Imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Hefriday | 8 Oktober 2025, 14:59 WIB

AKURAT.CO Sidang gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Gugatan ini diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Tati Suryati (51), yang menilai kebijakan pembatasan kuota bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah telah merugikan dirinya sebagai konsumen.
Dalam perkara bernomor 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut, selain Bahlil sebagai tergugat I, Tati juga menggugat PT Pertamina (Persero) sebagai tergugat II, dan PT Shell Indonesia sebagai tergugat III.
Dirinya menilai ketiga pihak tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyebabkan kelangkaan BBM beroktan tinggi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, yang juga merupakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), menyebut kebijakan Bahlil bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, yang juga merupakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), menyebut kebijakan Bahlil bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Baca Juga: Exxon dan Shell Masih Kaji Kelanjutan Negosiasi BBM Base Fuel dari Pertamina
Dalam Pasal 12 ayat (2) beleid tersebut disebutkan bahwa setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.
Namun, menurut Boyamin, kebijakan Menteri ESDM justru mewajibkan badan usaha swasta membeli base fuel dari Pertamina. Sayangnya, bahan bakar tersebut disebut tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan oleh Shell Indonesia sebagai pemasok utama BBM beroktan tinggi, seperti V-Power Nitro+ RON 98.
“Pemaksaan pengadaan base fuel melalui Pertamina jelas melanggar hak dan kesempatan bagi badan usaha swasta, yang akhirnya merugikan konsumen,” ujar Boyamin di PN Jakarta Pusat.
Tati mengaku mengalami kesulitan mendapatkan BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98 sejak pertengahan September 2025.
Dalam Pasal 12 ayat (2) beleid tersebut disebutkan bahwa setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.
Namun, menurut Boyamin, kebijakan Menteri ESDM justru mewajibkan badan usaha swasta membeli base fuel dari Pertamina. Sayangnya, bahan bakar tersebut disebut tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan oleh Shell Indonesia sebagai pemasok utama BBM beroktan tinggi, seperti V-Power Nitro+ RON 98.
“Pemaksaan pengadaan base fuel melalui Pertamina jelas melanggar hak dan kesempatan bagi badan usaha swasta, yang akhirnya merugikan konsumen,” ujar Boyamin di PN Jakarta Pusat.
Tati mengaku mengalami kesulitan mendapatkan BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98 sejak pertengahan September 2025.
Dirinya sempat berkeliling ke sejumlah SPBU di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro, namun stok BBM tersebut tidak tersedia. Akibatnya, ia terpaksa mengisi mobilnya dengan Shell Super RON 92, yang dianggap berpotensi merusak mesin.
Dalam gugatannya, Tati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1.161.240, yang dihitung dari dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+. Selain itu, ia juga menuntut kerugian imateriil senilai Rp500 juta karena kecemasan dan potensi kerusakan kendaraan akibat penggunaan BBM di bawah standar mobilnya.
Dalam gugatannya, Tati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1.161.240, yang dihitung dari dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+. Selain itu, ia juga menuntut kerugian imateriil senilai Rp500 juta karena kecemasan dan potensi kerusakan kendaraan akibat penggunaan BBM di bawah standar mobilnya.
“Klien kami merasa tertekan karena mobilnya berisiko rusak akibat penggunaan BBM yang tidak sesuai rekomendasi. Bahkan, kendaraan itu kini tidak lagi digunakan,” kata Boyamin.
Sidang yang dijadwalkan di ruang Mudjono dimulai pukul 09.00 WIB sempat mengalami keterlambatan dan baru dipindahkan ke ruang Wirjono Projodikoro 2 di lantai dua PN Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB.
Boyamin berharap seluruh pihak tergugat hadir agar proses mediasi bisa segera dilakukan. Berdasarkan ketentuan hukum, tahap mediasi dapat berlangsung maksimal selama 40 hari.
“Saya berharap Kementerian ESDM hadir dan terbuka dalam proses ini. Tujuan kami bukan hanya menggugat, tetapi juga membuka fakta-fakta agar distribusi BBM kembali lancar dan tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.
Boyamin menambahkan, gugatan ini sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap kebijakan pemerintah dalam mengatur kuota BBM untuk sektor swasta.
Dirinya menilai pembatasan impor dan kewajiban pembelian base fuel dari Pertamina berpotensi menghambat iklim investasi dan memperpanjang rantai birokrasi.
“Pemerintah seharusnya tidak mempersulit badan usaha. Kalau memang stok di Pertamina berlebih, seharusnya bisa diberikan ke SPBU swasta tanpa perlu mekanisme impor yang rumit,” ujarnya.
Menurut Boyamin, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada konsumen seperti Tati, tetapi juga pada daya saing sektor energi dan kepercayaan investor terhadap transparansi regulasi di Indonesia.
Sidang selanjutnya dijadwalkan setelah proses mediasi rampung. Hingga kini, pihak Kementerian ESDM, Pertamina, dan Shell Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
“Pemerintah seharusnya tidak mempersulit badan usaha. Kalau memang stok di Pertamina berlebih, seharusnya bisa diberikan ke SPBU swasta tanpa perlu mekanisme impor yang rumit,” ujarnya.
Menurut Boyamin, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada konsumen seperti Tati, tetapi juga pada daya saing sektor energi dan kepercayaan investor terhadap transparansi regulasi di Indonesia.
Sidang selanjutnya dijadwalkan setelah proses mediasi rampung. Hingga kini, pihak Kementerian ESDM, Pertamina, dan Shell Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










