KKP Perketat Impor Ikan Asing, Lindungi Konsumen Nasional

AKURAT.CO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan asing pemasok pangan segar asal ikan (PSAI) yang masuk ke pasar Indonesia.
Kebijakan ini dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan, yang mengatur standar mutu, sanitasi, serta keamanan produk pangan impor.
Melalui kebijakan baru ini, setiap perusahaan luar negeri yang ingin mengekspor produk perikanan ke Indonesia wajib terdaftar dan memiliki nomor registrasi resmi dari KKP.
Langkah tersebut bertujuan memastikan bahwa ikan dan produk perikanan impor yang beredar di pasar domestik telah memenuhi standar keamanan pangan, higienitas, serta jaminan mutu rantai pasok.
Baca Juga: KKP Diminta Beri Hadiah Lebaran ke Nelayan Kecil di Jakarta Lewat Kebijakan VMS
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi kesehatan konsumen sekaligus menjaga integritas industri perikanan nasional di tengah meningkatnya perdagangan global komoditas perikanan.
KKP Wajibkan Registrasi Perusahaan Asing Pemasok Ikan
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan bahwa pemerintah mulai melakukan registrasi perusahaan asing yang mengekspor produk ikan ke Indonesia.
Dirinya menyebutkan langkah tersebut merupakan bagian dari otoritas kompeten pemerintah dalam memastikan standar keamanan pangan di sektor perikanan.
“Langkah ini untuk menjamin bahan pangan asal ikan yang masuk ke Indonesia telah menerapkan standar sanitasi, higiene, serta keamanan pangan demi melindungi kesehatan konsumen,” kata Ishartini dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Pengawasan terhadap produk impor dilakukan melalui beberapa mekanisme, mulai dari survei mutu, pengujian laboratorium, hingga registrasi perusahaan eksportir yang memasok produk perikanan ke Indonesia.
Hanya Perusahaan Berizin yang Boleh Ekspor Ikan ke Indonesia
KKP menegaskan bahwa tidak semua perusahaan luar negeri dapat mengekspor produk perikanan ke Indonesia. Hanya perusahaan yang telah memperoleh nomor registrasi resmi dari KKP yang diperbolehkan melakukan perdagangan komoditas perikanan ke pasar domestik.
Nomor registrasi tersebut diberikan setelah perusahaan melewati proses inspeksi ketat oleh Inspektur Mutu KKP melalui skema pre-border inspection.
Skema ini memastikan standar jaminan mutu diterapkan sejak tahap produksi hingga produk siap masuk ke rantai distribusi pangan nasional.
“Nomor registrasi diberikan setelah dilakukan inspeksi ketat untuk memastikan penerapan jaminan mutu sejak hulu hingga produk siap masuk ke rantai pasok nasional,” ujar Ishartini.
7 Negara Masuk Skema Kerja Sama Mutu Perikanan
Dalam implementasinya, KKP telah menjalin Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan sejumlah negara mitra dagang. Skema ini memungkinkan pengakuan bersama terhadap sistem pengawasan mutu produk perikanan.
Ishartini menjelaskan terdapat tujuh negara yang telah masuk dalam mekanisme tersebut.
“Perusahaan dari negara yang memiliki MRA dengan Indonesia dapat melakukan perdagangan komoditas perikanan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.
Adapun jumlah perusahaan dari masing-masing negara yang tercatat dalam skema MRA meliputi:
Vietnam: 849 perusahaan
China: 798 perusahaan
Korea Selatan: 184 perusahaan
Norwegia: 42 perusahaan
Kanada: 24 perusahaan
Rusia: 11 perusahaan
Arab Saudi: 1 perusahaan
Sementara itu, bagi negara yang belum memiliki perjanjian MRA dengan Indonesia, produk perikanan yang akan masuk ke pasar domestik wajib menjalani pengujian mutu di laboratorium yang ditunjuk KKP.
Di tengah kebijakan pengetatan impor ini, Indonesia tetap mempertahankan posisi sebagai salah satu negara eksportir produk perikanan terbesar di dunia.
Data KKP menunjukkan bahwa selama periode Januari–September 2025, volume ekspor komoditas perikanan Indonesia mencapai 1.003.349,76 ton dengan nilai lebih dari USD4 miliar.
Sementara itu, volume impor produk perikanan tercatat sebesar 308.905,29 ton dengan nilai sekitar USD463,55 juta.
Angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih mencatat surplus perdagangan di sektor perikanan, sekaligus memperlihatkan daya saing produk perikanan nasional di pasar global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











