Kecewa Putusan Kilat MA, Nikita Mirzani Pertanyakan Kasus ITE yang Berubah Jadi TPPU

AKURAT.CO, Meski raganya kini terkurung di balik jeruji besi, Nikita Mirzani pantang menyerah dalam menyuarakan keadilan bagi dirinya.
Selebritas berusia 40 tahun ini tengah menjalani masa hukuman atas laporan dr. Reza Gladys.
Ironisnya, hukuman janda tiga anak ini justru diperberat menjadi enam tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), setelah sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun oleh Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Kemenkumham Buka Suara soal Nikita Mirzani Jualan via Live TikTok dari Rutan: Video Call
Melalui akun Instagram pribadinya yang kini dioperasikan oleh tim admin, Nikita membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukumnya.
Berdasarkan tangkapan layar Info Perkara MA RI bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang dia bagikan, tertera dengan jelas bahwa klasifikasi perkaranya adalah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun secara mengejutkan, dia justru dijerat dengan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi ketidaksesuaian berkas dan realita tersebut, Nikita meluapkan kekesalannya melalui kolom keterangan.
"Bisa baca kan itu perkaranya informasi & transaksi elektronik (ITE) tapi jadi ke mana-mana yah pakai dikasih TPPU-nya lagi," tulis Nikita dikutip dari Instagram pribadinya, Senin (30/3/2026).
Tak hanya menyoroti pasal yang dinilainya 'melompat,' Nikita juga dibuat terheran-heran dengan proses pengambilan keputusan di tingkat kasasi yang luar biasa cepat.
Penanganan perkara yang hanya memakan waktu satu hari tersebut menjadi sasaran kritik tajamnya.
"Kirain hoax diputus cuma satu hari. Ternyata real loh, wkwkwkwk," sindir Nikita.
Lewat berbagai bukti yang dia unggah, Nikita ingin memberikan pesan menohok bahwa ranah hukum harusnya berpijak pada fakta yang nyata, bukan imajinasi belaka.
Dirinya amat yakin bahwa elemen fiktif sama sekali tidak memiliki tempat dalam sebuah berkas perkara.
"Kalau dasarnya sudah 'diada-adakan', sampai kapanpun kebenaran enggak akan pernah ketemu jalannya," imbuhnya.
Sebagai penutup, Nikita mengisyaratkan bahwa kasus yang tengah membelenggu kebebasannya ini sarat akan kepentingan sepihak yang jauh dari esensi penegakan hukum itu sendiri.
"Kadang, sebuah kasus dipaksakan hanya untuk memenuhi ambisi, bukan mencari keadilan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








