Akurat
Pemprov Sumsel

Kecewa Putusan Kilat MA, Nikita Mirzani Pertanyakan Kasus ITE yang Berubah Jadi TPPU

Nuzulul Karamah | 30 Maret 2026, 23:14 WIB
Kecewa Putusan Kilat MA, Nikita Mirzani Pertanyakan Kasus ITE yang Berubah Jadi TPPU
Nikita Mirzani

AKURAT.CO, Meski raganya kini terkurung di balik jeruji besi, Nikita Mirzani pantang menyerah dalam menyuarakan keadilan bagi dirinya.

Selebritas berusia 40 tahun ini tengah menjalani masa hukuman atas laporan dr. Reza Gladys.

Ironisnya, hukuman janda tiga anak ini justru diperberat menjadi enam tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), setelah sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun oleh Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Suara soal Nikita Mirzani Jualan via Live TikTok dari Rutan: Video Call

​Melalui akun Instagram pribadinya yang kini dioperasikan oleh tim admin, Nikita membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukumnya.

Berdasarkan tangkapan layar Info Perkara MA RI bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang dia bagikan, tertera dengan jelas bahwa klasifikasi perkaranya adalah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun secara mengejutkan, dia justru dijerat dengan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Menanggapi ketidaksesuaian berkas dan realita tersebut, Nikita meluapkan kekesalannya melalui kolom keterangan.

​"Bisa baca kan itu perkaranya informasi & transaksi elektronik (ITE) tapi jadi ke mana-mana yah pakai dikasih TPPU-nya lagi," tulis Nikita dikutip dari Instagram pribadinya, Senin (30/3/2026).

​Tak hanya menyoroti pasal yang dinilainya 'melompat,' Nikita juga dibuat terheran-heran dengan proses pengambilan keputusan di tingkat kasasi yang luar biasa cepat.

Baca Juga: Bukan Main, Nikita Mirzani Ajukan Gugatan Perdata Melawan Dokter Reza Gladys, Minta Ganti Rugi Rp 114 Miliar

Penanganan perkara yang hanya memakan waktu satu hari tersebut menjadi sasaran kritik tajamnya.

​"Kirain hoax diputus cuma satu hari. Ternyata real loh, wkwkwkwk," sindir Nikita.

​Lewat berbagai bukti yang dia unggah, Nikita ingin memberikan pesan menohok bahwa ranah hukum harusnya berpijak pada fakta yang nyata, bukan imajinasi belaka.

Dirinya amat yakin bahwa elemen fiktif sama sekali tidak memiliki tempat dalam sebuah berkas perkara.

​"Kalau dasarnya sudah 'diada-adakan', sampai kapanpun kebenaran enggak akan pernah ketemu jalannya," imbuhnya.

​Sebagai penutup, Nikita mengisyaratkan bahwa kasus yang tengah membelenggu kebebasannya ini sarat akan kepentingan sepihak yang jauh dari esensi penegakan hukum itu sendiri.

​"Kadang, sebuah kasus dipaksakan hanya untuk memenuhi ambisi, bukan mencari keadilan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.