Akurat
Pemprov Sumsel

Cara Mendaftarkan Usaha UMKM secara Resmi

Redaksi Akurat | 6 April 2026, 11:49 WIB
Cara Mendaftarkan Usaha UMKM secara Resmi
Pendaftaran usaha UMKM saat ini lebih mudah karena dapat dilakukan secara online.(Ilustrasi/umkm.averroes.or.id)

AKURAT.CO Mendaftarkan usaha secara resmi merupakan langkah penting bagi pelaku UMKM agar bisnis memiliki legalitas yang jelas.

Dengan usaha yang terdaftar, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai manfaat seperti akses permodalan dan perlindungan hukum.

Hal ini membuat banyak orang bertanya, bagaimana cara mendaftarkan usaha UMKM secara resmi di Indonesia. Proses pendaftaran saat ini sudah lebih mudah karena dapat dilakukan secara online.

Langkah Mendaftarkan Usaha UMKM secara Resmi

1. Menentukan Jenis Usaha

Langkah pertama adalah menentukan jenis usaha yang akan didaftarkan, seperti usaha perseorangan atau badan usaha.

2. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pelaku usaha perlu mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB. NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha.

3. Melengkapi Dokumen yang Diperlukan

Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

● KTP

● NPWP (jika ada)

● Data usaha

4. Mengurus Izin Usaha Tambahan

Tergantung jenis usaha, pelaku UMKM mungkin perlu mengurus izin tambahan seperti izin usaha tertentu atau sertifikasi.

Manfaat Mendaftarkan UMKM secara Resmi

● Mendapatkan perlindungan hukum

● Mempermudah akses pembiayaan

● Meningkatkan kepercayaan pelanggan

● Memudahkan kerja sama bisnis

FAQ

1. Apakah UMKM wajib didaftarkan?

Tidak wajib, tetapi sangat disarankan agar usaha memiliki legalitas yang jelas.

2. Apakah pendaftaran usaha berbayar?

Sebagian proses dapat dilakukan secara gratis melalui sistem OSS.

Penutup

Memahami cara mendaftarkan usaha UMKM secara resmi sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya.

Dengan legalitas yang jelas, usaha UMKM dapat tumbuh lebih profesional dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.

Laporan: Reiviena Bellia Agitha/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
W
Editor
Wahyu SK