Tajikistan Resmikan UU Larangan Berhijab, Pelanggar Didenda hingga Rp88 Juta

AKURAT.CO Pemerintah Tajikistan telah meresmikan undang-undang yang melarang penggunaan hijab pada pekan lalu.
Diketahui, undang-undang yang melarang penggunaan hijab ini adalah bagian terbaru dari 35 tindakan terkait agama yang dilakukan pemerintah Tajikistan.
Dengan undang-undang ini, Tajikistan dilaporkan akan memperluas larangan penggunaan hijab hingga mencakup tempat-tempat umum.
Aturan baru ini juga menganjurkan warga untuk lebih sering mengenakan pakaian tradisional Tajikistan.
Baca Juga: Jokowi Bertemu PM Tajikistan di Sela KTT WWF, Bahas Keberlanjutan Kualitas Air Bersih
Alaskan Tajikistan Resmikan Undang-Undang Larangan Berhijab
Pemerintah Tajikistan, yang dipimpin oleh Presiden Emomali Rahmon, menyatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk "melindungi nilai-nilai budaya nasional dan mencegah takhayul serta ekstremisme."
Alasan lain di balik kebijakan ini adalah kekhawatiran pemerintah terhadap pengaruh radikalisme, khususnya yang dibawa oleh teroris ISIS.
Selain larangan hijab, pemerintah Tajikistan juga menerapkan sejumlah kebijakan lainnya seperti membatasi usia orang yang boleh masuk ke masjid, memaksa warga untuk mencukur jenggot, dan menutup banyak masjid.
Langkah-langkah kebijakan ini diambil karena rezim Tajikistan telah memperpanjang kekuasaan otoriter mereka.
Pengesahan undang-undang ini mengejutkan dunia internasional karena mayoritas penduduk Tajikistan adalah Muslim.
Berdasarkan data sensus 2020, sekitar 96 persen dari total 10,3 juta penduduk Tajikistan beragama Islam.
Bagi mereka yang melanggar undang-undang ini, akan dikenakan denda dengan besaran yang bervariasi: denda sebesar 7.920 somoni Tajikistan atau sekitar Rp12 juta untuk warga biasa, 54.000 somoni atau sekitar Rp82,6 juta untuk pejabat pemerintah, dan 57.600 somoni atau sekitar Rp88 juta untuk tokoh agama.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Media Charta dan Manfaatnya dalam Dunia Pendidikan?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









