Akurat
Pemprov Sumsel

Tajikistan Resmikan UU Larangan Berhijab, Pelanggar Didenda hingga Rp88 Juta

Rahmat Ghafur | 26 Juni 2024, 17:37 WIB
Tajikistan Resmikan UU Larangan Berhijab, Pelanggar Didenda hingga Rp88 Juta



AKURAT.CO Pemerintah Tajikistan telah meresmikan undang-undang yang melarang penggunaan hijab pada pekan lalu.

Diketahui, undang-undang yang melarang penggunaan hijab ini adalah bagian terbaru dari 35 tindakan terkait agama yang dilakukan pemerintah Tajikistan.

Dengan undang-undang ini, Tajikistan dilaporkan akan memperluas larangan penggunaan hijab hingga mencakup tempat-tempat umum.

Aturan baru ini juga menganjurkan warga untuk lebih sering mengenakan pakaian tradisional Tajikistan.

Baca Juga: Jokowi Bertemu PM Tajikistan di Sela KTT WWF, Bahas Keberlanjutan Kualitas Air Bersih

Alaskan Tajikistan Resmikan Undang-Undang Larangan Berhijab

Pemerintah Tajikistan, yang dipimpin oleh Presiden Emomali Rahmon, menyatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk "melindungi nilai-nilai budaya nasional dan mencegah takhayul serta ekstremisme."

Alasan lain di balik kebijakan ini adalah kekhawatiran pemerintah terhadap pengaruh radikalisme, khususnya yang dibawa oleh teroris ISIS.

Selain larangan hijab, pemerintah Tajikistan juga menerapkan sejumlah kebijakan lainnya seperti membatasi usia orang yang boleh masuk ke masjid, memaksa warga untuk mencukur jenggot, dan menutup banyak masjid.

Langkah-langkah kebijakan ini diambil karena rezim Tajikistan telah memperpanjang kekuasaan otoriter mereka.

Pengesahan undang-undang ini mengejutkan dunia internasional karena mayoritas penduduk Tajikistan adalah Muslim.

Berdasarkan data sensus 2020, sekitar 96 persen dari total 10,3 juta penduduk Tajikistan beragama Islam.

Bagi mereka yang melanggar undang-undang ini, akan dikenakan denda dengan besaran yang bervariasi: denda sebesar 7.920 somoni Tajikistan atau sekitar Rp12 juta untuk warga biasa, 54.000 somoni atau sekitar Rp82,6 juta untuk pejabat pemerintah, dan 57.600 somoni atau sekitar Rp88 juta untuk tokoh agama.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Media Charta dan Manfaatnya dalam Dunia Pendidikan?

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D