Kapuspen TNI Soal Penganiayaan Anggota KKB: Tiada Gading yang Tak Retak

AKURAT.CO Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen R Nugraha Gumilar, meminta semua pihak untuk tidak menggeneralisasi tindakan penganiayaan yang dilakukan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Defianus Kogoya. Sebab, oknum ini hanya sebagian kecil dari keseluruhan prajurit TNI.
"Kejadian seperti ini kita harus liat pepatah ‘tiada gading yang tidak retak’. Tidak ada yang sempurna di dunia ini. Jadi di satu sisi kita mengakui kenakalan oknum ini, tapi tidak fair juga, tidak adil juga, kalau dikatakan ini menjadi gambaran perilaku TNI secara keseluruhan," kata Mayjen Nugraha di Mabes TNI, dikutip Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Ini Kronologi dan Penyebab Penganiayaan Warga Papua oleh Anggota TNI
Dia juga meminta semua pihak untuk melihat secara arif dan bijaksana. Sebab, perilaku kekerasan yang dilakukan oknum TNI tidak berlangsung setiap hari, bahkan tidak setiap bulan.
"Dan yang melakukannya segelintir orang. Kami akui organisasi kami pun bukan yang superman, semua ada titik lemah yang selalu kita upayakan perbaiki dan perbaiki," tambahnya.
Sementara itu, Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI, Izak Pangemanan, telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Papua atas perilaku oknum prajuritnya yang lakukan penganiayaan terhadap anggota KKB di Papua.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua dan kami akan terus bekerja agar kejadian yang seperti ini tidak terulang lagi masa mendatang, kami akan meningkatkan terus pengawasan-pengawasan kepada satgas yang melakukan tugas di daerah Papua," kata Mayjen Izak pada kesempatan yang sama.
Kemudian, Mayjen Izak juga berjanji kasus ini akan diusut secara tuntas dan akan menindak tegas sejumlah oknum prajuritnya tersebut.
"Kita akan usut tuntas permasalahan ini, apapun yang terjadi disana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti. Tidak ada satupun yang akan lolos dari kasus ini, semua yang terlibat akan dihukum sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









