Kasus Pencurian Data 3.000 Warga Bogor untuk Beli Simcard Indosat Dilimpahkan ke Kejaksaan

AKURAT.CO Polisi akan melimpahkan kasus pencurian data ribuan warga Bogor yang melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison, serta barang bukti ke kejaksaan untuk segera diadili.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ini telah dilengkapi pada Selasa (22/10/2024). Alhasil, dua tersangka berinisial PMR dan L, serta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor Kota.
"Petunjuknya cuma memeriksa ahli dari Kominfo dan ahli pidana saja. Semuanya sudah kita periksa," kata Aji saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga: Pencurian Data untuk Registrasi SIM Card, Pengamat: Bukan Tanggung Jawab Operator
Berdasarkan pemeriksaan, tim penyidik Polres Bogor Kota juga menemukan adanya MoU antara PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan dua tersangka tersebut. Meski begitu, Aji tak membeberkan lebih detail terkait isi MoU.
"Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat," ungkap dia.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus dugaan pencurian data pribadi yang melibatkan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat di sebuah ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kota Bogor, Jawa Barat.
Perusahaan tersebut diduga mencuri ribuan data KTP warga Bogor untuk mengejar target penjualan kartu SIM Indosat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku berinisial PMR dan L, yang keduanya bekerja di PT Nusapro Telemedia sebagai kepala cabang dan operator.
Pelaku telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga kota Bogor, dan mendapat keuntungan mencapai Rp25,6 juta. PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin.
"Mereka menerima permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target menjual 4.000 kartu SIM Indosat per bulan," ujar Bismo kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









