Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 3 April 2026, 20:13 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan anggota Pansus Haji DPR akan bergantung pada kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik dapat meminta keterangan pihak-pihak yang dinilai mengetahui pokok perkara guna memperjelas konstruksi kasus.

"Terkait temuan ini kira-kira apakah KPK akan memanggil anggota pansus haji DPR tahun 2024 sebagai saksi? Kita lihat nanti kebutuhan dari proses penyidikan ya jika memang," kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga: KPK Percepat Penyidikan Kasus Kuota Haji, Travel Agent Bakal Diperiksa Maraton

"Penyidik memandang perlu untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi pokok dari perkara ini sehingga bisa membantu menjelaskan, melengkapi sehingga ini menjadi lebih bulat, maka tidak tertutup kemungkinan," sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengantongi informasi adanya dugaan aliran dana dari kasus korupsi kuota haji yang diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji DPR RI. Dana tersebut disebut berasal dari pungutan terhadap penyelenggara travel haji khusus.

Uang tersebut diduga dihimpun oleh Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga dana tersebut disiapkan ketika pengawasan legislatif terhadap kuota haji mulai menguat pada pertengahan 2024.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Hilman Latief sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Pungutan tersebut diduga dibebankan kepada calon jemaah haji yang ingin mempercepat keberangkatan tanpa antre. Besaran dana yang diminta berkisar antara USD2.000 hingga USD5.000 per jemaah.

Namun, KPK menyebut informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pihak Pansus DPR tidak menerima atau mengembalikan dana tersebut.

"Informasi yang kami terima atas pemberian uang tersebut kemudian dikembalikan atau tidak diterima oleh pihak pansus ya. Bahkan dalam proses penyidikan ini, KPK juga banyak menggunakan informasi dari sidang-sidang pansus yang bergulir di DPR dan informasi dalam sidang itu kemudian membantu dalam proses penyidikannya," jelas Budi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.