Akurat
Pemprov Sumsel

Belum Ada Tersangka dari Kalangan Sipil, Kasus Andrie Yunus Tetap di Bawah Pengadilan Militer

Putri Dinda Permata Sari | 11 April 2026, 15:02 WIB
Belum Ada Tersangka dari Kalangan Sipil, Kasus Andrie Yunus Tetap di Bawah Pengadilan Militer
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sepenuhnya berada dalam kewenangan peradilan militer.

Sebab hingga saat ini, belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil. Sehingga, proses hukum sepenuhnya dilakukan di Pengadilan Militer.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa prajurit aktif TNI diadili di pengadilan militer, terlepas dari jenis tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga: Gibran Buka Suara soal Kasus Andrie Yunus: Keadilan Tak Boleh Ditutup-tutupi

"Dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Peradilan Militer sendiri yang tegas mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi anggota aktif TNI itu apa pun jenis kejahatan yang dia lakukan ketika diadili di pengadilan pidana, maka pengadilannya adalah Pengadilan Militer," kata Yusril melalui keterangan resminya, Sabtu (11/4/2026).

Dia menjelaskan, meskipun perkara yang ditangani tergolong pidana umum, ketentuan hukum yang berlaku saat ini tetap mengharuskan anggota TNI menjalani proses peradilan di lingkungan militer.

Dia juga mengungkapkan bahwa wacana pembagian kewenangan peradilan antara militer dan peradilan umum sebenarnya telah lama muncul, termasuk sejak dirinya menjabat Menteri Kehakiman pada 2004. Namun, hingga kini belum ada perubahan regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Kalau yang dilakukan kejahatan itu adalah lebih banyak menyangkut militer, maka diadili oleh Pengadilan Militer. Tapi kalau misalnya lebih banyak pidana umumnya, maka akan diadili oleh pidana umum ya. Tetapi itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer," jelasnya.

Dia menyebut, mekanisme koneksitas sebagaimana diatur dalam KUHAP baru dapat diterapkan jika terdapat keterlibatan pelaku dari unsur militer dan sipil dalam satu perkara.

Baca Juga: Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Kasus Andrie Yunus

"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan kecewa atas keputusan kepolisian yang melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, menilai sejak awal seharusnya forum penyelesaian perkara tersebut dapat ditegaskan, terutama terkait yurisdiksi penanganan kasus.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.