Kasus Daycare Little Aresha, Komisi X: Negara Harus Hadir Jamin Perlindungan Anak!

AKURAT.CO Aksi kekerasan terhadap balita kembali terjadi di tempat penitipan anak atau daycare, tepatnya Daycare Little Aresha di Yogyakarta.
Komisi X DPR mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
"Kami sangat prihatin dan mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi terjadinya tindakan yang tidak manusiawi," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kementerian harus bergerak cepat mengambil langkah.
Lalu Hadrian menekankan bahwa Kemendikdasmen memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan operasional daycare melalui dinas pendidikan di daerah. Sekaligus berperan dalam penyusunan standar kurikulum dan layanan pengasuhan anak usia dini.
Baca Juga: Kecam Kasus Little Aresha, Puan Minta Tiap Kantor Ada Fasilitas Daycare untuk Pegawai
"Pengawasan harus diperketat dan standar layanan daycare harus benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan perlindungan anak," ujarnya.
Lalu Hadrian juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan daycare di seluruh Indonesia, guna mencegah kejadian serupa terulang.
Sebagai tindak lanjut, ia menyatakan bahwa Komisi X DPR akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk membahas secara khusus persoalan daycare, termasuk penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak.
"Kasus di Daycare Little Aresha harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal," kata Lalu Hadrian.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha tengah menjadi perhatian publik. Berdasarkan data sementara, terdapat 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan, dari total 103 anak yang terdaftar di tempat penitipan tersebut.
Baca Juga: Arzeti Bilbina Desak Izin Daycare Little Aresha Dicabut, Pelaku Penganiayaan Harus Dihukum Berat
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah terungkapnya perlakuan keji yang dialami anak-anak berusia balita, mulai dari tindakan diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan-minum secara layak hingga dibiarkan tidur tanpa alas dengan hanya mengenakan popok.
Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menahannya. Para tersangka terdiri dari pimpinan daycare hingga staf lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









