KPAI Terima Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Depok

AKURAT.CO Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), telah menerima laporan kasus penganiayaan anak berinisial MK (2) yang diduga dilakukan oleh pemilik tempat penitipan anak (daycare) di Kawasan Cimanggis, Depok.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengungkapkan saat menerima laporan, pihaknya juga menerima informasi dan bukti-bukti yang diserahkan oleh keluarga korban.
"Tadi siang, pihak keluarga anak dan kuasa hukumnya melakukan pengaduan ke KPAI terkait dengan kasus tersebut. Kami dari KPAI akan melakukan telaah dulu berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang diserahkan kepada kami," katanya saat dihubungi Akurat.co, Selasa (30/7/2024).
Setelah melakukan penelaahan, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius.
Baca Juga: Diduga Aniaya Anak Usia 2 Tahun, Pemilik Daycare di Depok Dilaporkan ke Polisi
"Kemudian perlu juga kita melihat apakah kebijakan-kebijakan terkait dengan lembaga-lembaga pengasuhan anak yang ada sudah berjalan sesuai fungsinya. Lembaga pengasuhan anak harus dipastikan patuh pada UU perlindungan anak, memberikan atau menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak, sehingga tumbuh kembang anak tidak terganggu," tukasnya.
Kemudian, dia mengharapkan kebutuhan orang tua akan daycare tidak disalahartikan oleh oknum-oknum, yang ditakutkan akan menempatkan anak pada posisi riskan, rentan, bahkan mengalami kekerasan.
"Untuk itu peran pemerintah sangat penting sekali untuk mengawasi dan memastikan setiap lembaga pengasuhan anak ini harus ramah, aman terhadap anak," ungkap dia.
Sebelumnya, ibu bernama Rizki Dwi Utari (28) bersama suaminya melaporkan pemilik penitipan anak (daycare) di Depok berinisial MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, MK (2).
Laporan tersebut dibuat di Polres Depok, Senin (29/7/2024) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
"Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kita laporkan itu di tanggal 29 Juli," kata Rizki kepada wartawan di KPAI, Selasa (30/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








