KPAI Terima Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Depok

AKURAT.CO Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), telah menerima laporan kasus penganiayaan anak berinisial MK (2) yang diduga dilakukan oleh pemilik tempat penitipan anak (daycare) di Kawasan Cimanggis, Depok.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengungkapkan saat menerima laporan, pihaknya juga menerima informasi dan bukti-bukti yang diserahkan oleh keluarga korban.
"Tadi siang, pihak keluarga anak dan kuasa hukumnya melakukan pengaduan ke KPAI terkait dengan kasus tersebut. Kami dari KPAI akan melakukan telaah dulu berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang diserahkan kepada kami," katanya saat dihubungi Akurat.co, Selasa (30/7/2024).
Setelah melakukan penelaahan, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius.
Baca Juga: Diduga Aniaya Anak Usia 2 Tahun, Pemilik Daycare di Depok Dilaporkan ke Polisi
"Kemudian perlu juga kita melihat apakah kebijakan-kebijakan terkait dengan lembaga-lembaga pengasuhan anak yang ada sudah berjalan sesuai fungsinya. Lembaga pengasuhan anak harus dipastikan patuh pada UU perlindungan anak, memberikan atau menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak, sehingga tumbuh kembang anak tidak terganggu," tukasnya.
Kemudian, dia mengharapkan kebutuhan orang tua akan daycare tidak disalahartikan oleh oknum-oknum, yang ditakutkan akan menempatkan anak pada posisi riskan, rentan, bahkan mengalami kekerasan.
"Untuk itu peran pemerintah sangat penting sekali untuk mengawasi dan memastikan setiap lembaga pengasuhan anak ini harus ramah, aman terhadap anak," ungkap dia.
Sebelumnya, ibu bernama Rizki Dwi Utari (28) bersama suaminya melaporkan pemilik penitipan anak (daycare) di Depok berinisial MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, MK (2).
Laporan tersebut dibuat di Polres Depok, Senin (29/7/2024) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
"Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kita laporkan itu di tanggal 29 Juli," kata Rizki kepada wartawan di KPAI, Selasa (30/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








