Akurat Logo

Komisaris PT SKS Bongkar Dugaan Penggelapan di Sidang PKPU, Sebut Ada Dana Rp9 Miliar Masuk Perusahaan

Herry Supriyatna | 18 Mei 2026, 21:46 WIB
Komisaris PT SKS Bongkar Dugaan Penggelapan di Sidang PKPU, Sebut Ada Dana Rp9 Miliar Masuk Perusahaan
Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sinergi Karya Sederhana (SKS).

AKURAT.CO Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sinergi Karya Sederhana (SKS) memunculkan fakta baru.

Komisaris PT SKS, Stefani Novelia, mengungkap dugaan penggelapan dana perusahaan yang diduga dilakukan mantan direktur utama hingga berdampak pada proses restrukturisasi utang perusahaan.

Dalam persidangan, Stefani mengaku tidak mengetahui jalannya proses PKPU sejak awal perkara bergulir.

Padahal, berdasarkan Akta Perusahaan Nomor 17 Tahun 2025, dirinya merupakan pihak yang berwenang mewakili direksi perusahaan.

“Sampai hari ini saya tidak mengetahui progres atau setiap proses sejak awal PKPU berlangsung. Saya memiliki praduga adanya penggelapan yang dilakukan internal PT SKS oleh direktur utama sebelumnya,” ujar Stefani di hadapan majelis hakim, Senin (18/5/2026).

Stefani menyebut PT SKS sebenarnya masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur apabila persoalan internal perusahaan dapat dibenahi.

Menurut dia, perusahaan bahkan tidak memerlukan skema perdamaian dengan tenor panjang hingga tujuh sampai 10 tahun seperti yang sebelumnya diajukan.

“Sampai saya berdiri di sini, saya mengetahui ada uang Rp9 miliar yang menjadi pemasukan PT SKS. Kami punya bukti-buktinya,” katanya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Jangan Ada Campur Tangan Politik dalam Kasus Nadiem

Ia menjelaskan pihaknya kini tengah berupaya menarik kembali dana yang diduga digelapkan mantan Direktur Utama PT SKS, Xander Golga Gultom.

Langkah tersebut dinilai penting agar perusahaan dapat memaksimalkan pembayaran kewajiban kepada supplier maupun kreditur.

“Kami meminta waktu untuk diundur karena ada masalah internal SKS yang harus dibenahi terlebih dahulu. Harapannya, dana yang diduga digelapkan bisa kami tarik kembali dan kami akan berupaya maksimal bertanggung jawab kepada kreditur,” ujarnya.

Kuasa hukum Stefani, Firdaus Simarmata, mengatakan laporan dugaan penggelapan telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 5 Mei 2026.

Sementara itu, kuasa hukum PT SKS lainnya, Yosua Latewory, menilai persoalan PKPU menjadi rumit akibat dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan oleh manajemen sebelumnya.

Menurut Yosua, selama proses PKPU berjalan, komisaris perusahaan yang memiliki 40 persen saham tidak pernah mengetahui perkembangan perkara tersebut.

“Direktur sebelumnya mengondisikan PKPU ini tanpa sepengetahuan komisaris PT SKS. Padahal komisaris memiliki saham 40 persen di perusahaan,” kata Yosua.

Pihaknya juga meminta pengurus PKPU membuka audit dan laporan keuangan perusahaan kepada para kreditur agar kondisi internal perusahaan dapat diketahui secara transparan.

“Hari ini agenda kami meminta perpanjangan waktu supaya komunikasi internal bisa dilakukan dan kewajiban kepada para mitra kerja dapat direalisasikan,” ujarnya.

Di sisi lain, salah satu kreditur dari Escape Travel Indonesia, Jayadi Putra, mengaku mulai melihat titik terang setelah mendengar penjelasan dari manajemen baru PT SKS di persidangan.

Baca Juga: Tips Memotret Aurora dengan Kamera Entry-Level, Hasil Tetap Dramatis!

“Sejauh ini mengikuti sidang PKPU terasa janggal, mulai dari program perdamaian sampai ketidakhadiran dan kurang kooperatifnya debitur. Tapi setelah penjelasan dari manajemen Ibu Stefani, jadi lebih terang,” katanya.

Para kreditur kini berharap penyelesaian utang PT SKS dapat dilakukan secara terbuka serta memberikan kepastian pembayaran kepada seluruh mitra kerja perusahaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.