Akurat Logo

KPK Belum Berani Jerat Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Saeful Anwar | 1 Juni 2026, 22:52 WIB
KPK Belum Berani Jerat Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan penyidik terus mengumpulkan alat bukti dalam penanganan korupsi kuota haji. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menetapkan petinggi PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Meski nama Fuad telah beberapa kali muncul dalam proses penyidikan dan disebut memiliki keterkaitan dengan pengurusan kuota haji tambahan, KPK menegaskan hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mendalami peran Fuad dalam perkara tersebut.

"Untuk Saudara F, petinggi dari Maktour, saat ini yang bersangkutan masih sebagai saksi. Keterangan-keterangan masih terus didalami dan kami masih mengumpulkan bukti-buktinya," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Menurut Asep, setiap informasi dan bukti yang mengarah kepada seseorang akan dianalisis secara cermat sebelum penyidik mengambil kesimpulan hukum.

Baca Juga: KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Ia menegaskan bahwa KPK tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan atau keterangan sepihak, melainkan harus didukung kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Jadi, setiap bukti yang mengarah kepada seseorang nanti akan dikumpulkan dan kita akan mengkaji. Sampai dengan hari ini, kelengkapan atau kecukupan alat buktinya belum cukup untuk yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," jelas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian dan pengisian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024.

Dalam prosesnya, sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus diduga memberikan uang kepada pihak-pihak tertentu untuk memperoleh alokasi kuota tambahan.

Baca Juga: KPK Perkuat Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, Hilman Latief Berpotensi Terseret

Penyidik menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan bagi sejumlah pihak, baik dari unsur penyelenggara negara maupun swasta.

Karena itu, KPK masih terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam skema tersebut.

Meski belum berstatus tersangka, KPK memastikan peluang pengembangan perkara tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti baru yang cukup untuk menjerat pihak-pihak lain.

"Semua pihak yang diduga terlibat tentu akan kami dalami. Prinsipnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti," Asep menegaskan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK