KPK Belum Berani Jerat Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menetapkan petinggi PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.
Meski nama Fuad telah beberapa kali muncul dalam proses penyidikan dan disebut memiliki keterkaitan dengan pengurusan kuota haji tambahan, KPK menegaskan hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mendalami peran Fuad dalam perkara tersebut.
"Untuk Saudara F, petinggi dari Maktour, saat ini yang bersangkutan masih sebagai saksi. Keterangan-keterangan masih terus didalami dan kami masih mengumpulkan bukti-buktinya," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep, setiap informasi dan bukti yang mengarah kepada seseorang akan dianalisis secara cermat sebelum penyidik mengambil kesimpulan hukum.
Baca Juga: KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Ia menegaskan bahwa KPK tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan atau keterangan sepihak, melainkan harus didukung kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Jadi, setiap bukti yang mengarah kepada seseorang nanti akan dikumpulkan dan kita akan mengkaji. Sampai dengan hari ini, kelengkapan atau kecukupan alat buktinya belum cukup untuk yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," jelas Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian dan pengisian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024.
Dalam prosesnya, sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus diduga memberikan uang kepada pihak-pihak tertentu untuk memperoleh alokasi kuota tambahan.
Baca Juga: KPK Perkuat Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, Hilman Latief Berpotensi Terseret
Penyidik menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan bagi sejumlah pihak, baik dari unsur penyelenggara negara maupun swasta.
Karena itu, KPK masih terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam skema tersebut.
Meski belum berstatus tersangka, KPK memastikan peluang pengembangan perkara tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti baru yang cukup untuk menjerat pihak-pihak lain.
"Semua pihak yang diduga terlibat tentu akan kami dalami. Prinsipnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti," Asep menegaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








