Akurat Logo

KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Oleh Anak Buah Heri Black

Saeful Anwar | 3 Juni 2026, 09:56 WIB
KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Oleh Anak Buah Heri Black
Pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black usai memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, pada Senin (18/5/2026). Foto: Akurat.co/Tangkapan layar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan upaya perintangan penyidikan dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik KPK memeriksa Rizki Taufiqurrahman Hamzah (RTH), seorang wiraswasta yang diketahui merupakan staf dari pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan terhadap Rizki berfokus pada dugaan pengumpulan informasi yang berpotensi menghambat proses penyidikan perkara yang tengah ditangani KPK.

"Dalam pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan staf dari HS atau HB ini, penyidik meminta keterangan terkait adanya pengumpulan informasi yang dilakukan pihaknya, yang mengarah pada dugaan upaya untuk menghambat penyidikan perkara ini," ujar Budi, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Dugaan perintangan penyidikan tersebut berawal dari temuan penyidik saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Semarang, Jawa Tengah. Termasuk rumah Heri Black pada 11 Mei 2026.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik yang kemudian dianalisis sebagai bagian dari pengembangan perkara.

"Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," jelas Budi.

Menurut Budi, penyidik saat ini masih mendalami apakah berbagai temuan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," ujarnya.

Dalami Catatan Aliran Uang

Selain dugaan perintangan penyidikan, KPK juga tengah menelusuri catatan yang diduga memuat aliran dana kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Temuan tersebut dikonfirmasi kepada Heri Black saat diperiksa sebagai saksi pada 18 Mei 2026.

"Saksi dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan yang dilakukan penyidik dalam serangkaian penggeledahan di Kota Semarang, di antaranya yaitu catatan-catatan yang berkaitan dengan pemberian-pemberian di oknum ditjen bea dan cukai," kata Budi.

Dalam pemeriksaan itu, Heri Black juga dimintai keterangan terkait kontainer yang disita KPK di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

"Selain itu saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," ujarnya.

Namun usai pemeriksaan, Heri Black membantah dugaan adanya setoran rutin kepada pegawai Bea Cukai maupun keterkaitannya dengan berbagai temuan yang sedang didalami penyidik.

"Tidak ada, tidak ada," kilahnya.

Kontainer Berisi Spare Part Kendaraan

Dalam pengembangan perkara, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas pada 12 Mei 2026.

Kontainer tersebut diduga terkait dengan importir yang memiliki afiliasi dengan PT Blueray Cargo.

"Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, dimana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," ujar Budi.

Saat dibuka, penyidik menemukan muatan berupa suku cadang kendaraan yang termasuk dalam kategori barang dengan pembatasan atau larangan impor.

"Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu spare part kendaraan," tambahnya.

KPK menyatakan akan mengklarifikasi temuan tersebut kepada seluruh pihak yang terkait, termasuk perusahaan importir, forwarder, PT Blueray Cargo, maupun pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kembangkan Perkara Cukai Rokok

Perkara yang sedang ditangani KPK kini tidak hanya menyangkut dugaan suap importasi barang, tetapi juga berkembang ke dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dibuat oleh tersangka Orlando Hamonangan yang memuat nama-nama pengusaha rokok.

"Untuk yang Haji Her, kembali, jadi hasil penggeledahan yang kita temukan di proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen Yang dibuat oleh Saudara ORL, si tersangka ini," katanya.

"Kemudian kita analisa-analisa. Disitulah ditemukan beberapa nama-nama Pengusaha rokok. Sehingga kemudian kita lakukan panggilan beberapa pengusaha rokok, termasuk tadi Martinus. Tadi disebutkan, Rokhmawan segala macam Pak Suryo ya. Suryo termasuk Haji Her," lanjut Achmad menjelaskan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

KPK menduga praktik suap dilakukan untuk meloloskan barang impor bermasalah serta memuluskan pengurusan cukai dengan melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK