KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengelolaan Kuota Haji Khusus

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya temuan terkait peran Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik menduga Fuad memiliki peran sejak proses awal pembahasan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
"Saudara FHM ini, selaku Ketua Forum SATHU yang membawahi para asosiasi, diduga sejak awal sudah melakukan upaya-upaya inisiasi dalam rangka pembagian kuota haji tambahan," katanya, kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Menurut Budi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji semestinya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan haji diduga dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Namun kemudian ada inisiatif-inisiatif yang datang dari para pihak swasta sehingga kemudian di Kementerian Agama pembagian yang dilakukan menjadi 50 persen dan 50 persen," ujarnya.
Baca Juga: Bos Maktour Tegaskan Tidak Ada Transaksi untuk Kuota Haji Tambahan
KPK juga menduga Fuad mengetahui bahkan terlibat dalam proses distribusi kuota haji khusus tambahan yang kemudian diberikan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Dari proses distribusinya juga, selaku pemilik Maktour, artinya dia juga mengelola kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan," kata Budi.
Meski demikian, KPK belum memerinci jumlah kuota yang diduga dikelola Fuad maupun bentuk keterlibatannya secara rinci. Penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan dan bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
Budi menegaskan, keterangan Fuad dinilai penting karena penyidik meyakini yang bersangkutan memiliki informasi terkait keseluruhan proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap inisiasi, distribusi, hingga dugaan aliran dana dari sejumlah PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
"Oleh karena itu, dari proses awal, proses inisiasi, kemudian proses distribusi kuota hingga soal dugaan aliran uang dari para PIHK kepada pihak Kementerian Agama, semuanya didalami. Penyidik berkeyakinan bahwa saudara FHM memiliki pengetahuan itu sehingga keterangannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi dan mempertebal bukti-bukti yang sudah didapatkan," jelasnya.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Satu Juta Dolar ke Pansus DPR
Fuad Hasan Masyhur telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Usai diperiksa, ia menyatakan telah memenuhi kewajibannya memberikan keterangan kepada penyidik.
"Alhamdulillah lancar," singkatnya kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai berbagai dugaan yang berkembang dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatannya dalam pengaturan kuota haji tambahan maupun isu aliran dana kepada Pansus Haji DPR, Fuad membantah tuduhan tersebut.
"Pastinya enggak ada. Saya enggak mengerti sama sekali," ujarnya.
Fuad juga menegaskan tidak pernah mengetahui adanya transaksi untuk memperoleh kuota haji tambahan.
"Saya pastikan tidak ada. Tidak ada transaksi, tidak ada," katanya.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Anak Buah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Berbagai fakta dan peran para pihak yang terlibat akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Relawan MBG Prihatin Operasional SPPG Dihentikan, Soroti Nasib Pekerja Dapur Gizi
- 2Link Live Streaming Argentina vs Austria Piala Dunia 2026: Nonton Gratis di TVRI!
- 3Prediksi Skor Turki vs Paraguay: Saatnya Crescent-Stars Bangkit atau La Albirroja Ciptakan Kejutan?
- 4Kalender Jawa 22 Juni 2026: Watak Weton Senin Kliwon, Sosok Bijaksana yang Sulit Ditebak
- 5Poco X8 Pro Yellow Resmi di Indonesia: Intip Harga, Spesifikasi, dan Desain Kuning Ikoniknya!
- 6Prediksi Skor Skotlandia vs Maroko: Laga Penentu Grup C Piala Dunia 2026 yang Bisa Ubah Peta Persaingan
- 7Prediksi Skor Brasil vs Haiti: Selecao Dituntut Menang Besar demi Jaga Peluang Juara Grup C Piala Dunia 2026
- 8Link Live Streaming Portugal vs Uzbekistan Piala Dunia 2026, Nonton Resmi via MAXStream dan TVRI!
- 9Modus Setoran Biro Jasa ke Imigrasi Bali, Berkas KITAS-KITAP Tidak Diklik jika Ogah Bayar
- 10KPK Bongkar Peran Penting Bos Maktour, Jadi Inisiator Pembagian Kuota Tambahan








