Akurat Logo

Lengkapi Berkas Tersangka, KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 24 Juni 2026, 10:53 WIB
Lengkapi Berkas Tersangka, KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji
Penyidik KPK butuh keterangan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi kuota haji. Foto: CNN Indonesia/Ramadhan Rizki

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hilman Latief selaku mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, pada hari ini (Selasa, 23/6/2026).

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Yang bersangkutan sudah tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan," katanya.

Menurut Budi, keterangan Hilman dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji khusus tersebut.

"Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini," ujarnya.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Mengaku Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Kapan Saja

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM); serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, penyidik menduga komposisi tersebut diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan itu kemudian diduga dimanfaatkan untuk memberikan keuntungan kepada sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Dalam pengembangannya, KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Bahkan, dalam konferensi pers penahanan dua tersangka dari pihak swasta awal Juni lalu, KPK menyebut Hilman Latief diduga menerima uang sebesar USD5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi dari Ismail Adham.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengelolaan Kuota Haji Khusus

Meski demikian, hingga saat ini status Hilman masih sebagai saksi.

KPK menyatakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan diperlukan untuk mengonfirmasi berbagai fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK