Akurat Logo

Kembali Diperiksa KPK, Bendum PP Muhammadiyah Hilman Latief Lengkapi Berkas Tersangka Petinggi Maktour

Saeful Anwar | 24 Juni 2026, 15:02 WIB
Kembali Diperiksa KPK, Bendum PP Muhammadiyah Hilman Latief Lengkapi Berkas Tersangka Petinggi Maktour
Bendum PP Muhammadiyah, yang juga mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, kembali menjalani KPK, Rabu (24/6/2026). Foto: CNN Indonesia/Ramadhan Rizki

AKURAT.CO Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Hilman telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan. Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini," katanya.

Selain Hilman, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain yang berasal dari lingkungan Kementerian Agama, Kantor Urusan Haji di Jeddah, serta pihak swasta. Mereka antara lain Abdul Muhyi, Bayu Putra, Nasrullah Jasam, Nila Aditya Devi, Subhan Cholid, Carolina Wahyu Apriliasari, Gabriel Edward, Siti Mulyanah, dan Yuliani Nur Effendi.

Baca Juga: KPK Periksa Karyawan Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang telah menjerat empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Sebelumnya, Bendahara Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tersebut juga telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan terdahulu, KPK mendalami sejumlah aspek terkait pengelolaan kuota haji tambahan, termasuk proses distribusi kuota, keterlibatan asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta sejumlah pertemuan yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji tambahan.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah memeriksa pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, yang disebut memiliki pengetahuan mengenai proses pengajuan, distribusi, hingga pengisian kuota haji tambahan. Keterangan Fuad dinilai penting untuk melengkapi konstruksi perkara yang tengah dibangun penyidik.

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari Ismail Adham kepada beberapa pihak di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Mengaku Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Kapan Saja

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Hilman diduga menerima dana sebesar USD5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi. Sementara, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menerima USD30.000.

Penyidik menduga pemberian tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tambahan, termasuk skema percepatan keberangkatan atau T0 yang menguntungkan sejumlah penyelenggara haji khusus.

Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024. KPK menduga pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelgaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan.

Dalam rangka pemulihan aset, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar, terdiri atas kendaraan, tanah dan bangunan, uang dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga riyal Arab Saudi.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengelolaan Kuota Haji Khusus

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK