Tiba di Gedung KPK, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Tampil Lebih Kurus

AKURAT.CO Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo, kembali memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/6/2026).
Penampilan pria yang akrab disapa Dito Ariotedjo itu tampak berbeda karena lebih kurus dibandingkan kondisi sebelumnya.
Dari pantauan Akurat.co, Dito datang sekitar pukul 09.58 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia mengaku datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama yang menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Ini undangannya terkait kasus yang haji," kata Dito kepada wartawan.
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Kuat Kasus Kuota Haji Usai Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo
Sementara, saat disinggung soal tampilan barunya yang lebih kurus, Dito banyak tersenyum. Ia mengaku baru saja ikut pertandingan Hyrox INA 2026 yang diadakan pekan lalu.
"Iya (ikut Hyrox INA). Finish under dua jam. Relay, relay. Baru perdana kita," ujarnya sambil tertawa sebelum masuk ke dalam gedung.
Hingga saat ini, komisi antirasuah belum menjelaskan perihal pemeriksaan Dito. Sebelumya Dito pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, dan stafnya, Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Jumat (23/1/2026).
Saat itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keterangan Dito dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti-bukti. Sebab, Dito turut mendampingi rombongan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, dalam lawatan ke Arab Saudi untuk melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS) pada 2023 lalu. Diketahui, tambahan kuota haji didapat Indonesia usai pertemuan bilateral tersebut.
"Karena memang Pak Dito pada saat itu berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari pemerintah Indonesia. Sehingga ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK beraitan dengan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama," jelas Budi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: KPK: Keterangan Dito Ariotedjo Bantu Penyidikan Korupsi Kuota Haji Soal Diskresi Bermasalah
Sejatinya, kata Budi, 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia dimaksudkan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler, di mana antrean itu bisa sampai 30-40 tahun.
Lewat pemeriksaan ini, penyidik menggali terkait asal usul tambahan kuota haji itu didapat Indonesia.
"Keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya," ungkap Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Penyidikan bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta kesepakatan Panja Komisi VIII DPR, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Dito Ariotedjo: Sebagai Warga Negara Harus Patuh Hukum
Namun, KPK menduga terjadi perubahan kebijakan melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan itu kemudian diimplementasikan dengan pelonggaran mekanisme pengisian kuota haji khusus yang tidak lagi sepenuhnya mengacu pada nomor urut nasional.
Dalam prosesnya, KPK menduga terjadi pengumpulan fee dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan atas percepatan keberangkatan jemaah. Pungutan tersebut disebut dibebankan kepada calon jemaah haji khusus dengan besaran mencapai USD5.000 per jemaah pada 2023 dan USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah pada 2024.
Dari hasil penyidikan, Ismail Adhan diduga memberikan uang sebesar USD30 ribu kepada Ishfah Abidal Azis serta USD5.000 dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu, Abdul Latief. Perbuatan tersebut diduga membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD406 ribu. Dari pemberian itu, delapan PIHK yang tergabung dalam Kesthuri disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.
KPK juga menduga sebagian dana hasil pengumpulan fee sempat disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus Haji DPR yang dibentuk pada pertengahan 2024. Namun dugaan penyerahan tersebut tidak terealisasi karena adanya penolakan dari pihak yang akan menerima.
Baca Juga: Profil Niena Kirana, Istri Eks Menpora Dito Ariotedjo dengan Garis Keturunan Terpandang
Akibat dugaan perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kementerian ESDM: Tabung CNG 3 Kg Tak Perlu Dibeli, Masyarakat Cukup Tukar Isi Gas
- 2Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 3Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 Rilis! Ini Jadwal Laga Big Match yang Wajib Tonton
- 4Edwin van Der Sar Harap Timnas Indonesia Bisa Segera Tampil di Piala Dunia
- 5KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan
- 6Masjid Hajjah Yuliana Dibangun di Melbourne, Simbol Bakti kepada Orang Tua dan Gotong Royong Diaspora
- 7Afrika Selatan vs Kanada: Gol Menit Akhir Stephen Eustaquio Bawa Tuan Rumah ke 32 Besar
- 8Israel Resmi Akui Genosida Armenia, Turki Murka Sebut Upaya Tutupi Kejahatan di Gaza
- 9Tiba di Gedung KPK, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Tampil Lebih Kurus
- 10Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan Ulang KPK Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari







