Akurat Logo

KPK Periksa Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Skandal Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 1 Juli 2026, 13:16 WIB
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
KPK Kembali memeriksa Dirut Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam penanganan korupsi kuota haji. Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, Rabu (1/7/2026).

Fuad bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Fuad Hasan Masyhur, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Direktur PT Thayiba Tora Artha, Hanif; Direktur PT Madani Prabu Jaya, Hud Rifki Assegaf; Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Ali Makki; karyawan Maktour Travel, Ulfaiza; serta M Lutfi Makki yang merupakan PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021-2024.

Sebelumnya, Fuad telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Baca Juga: KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Segera Pulih agar Proses Hukum Kasus Kuota Haji Berlanjut

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Fuad diduga memiliki peran penting sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam proses pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

KPK menduga Fuad bersama sejumlah pihak swasta menginisiasi perubahan komposisi pembagian kuota haji tambahan dari skema yang diatur undang-undang, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi skema 50:50.

Penyidik juga menduga Fuad mengetahui proses distribusi kuota haji khusus tambahan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Karena itu, keterangannya dinilai penting untuk melengkapi berkas penyidikan perkara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

KPK menduga penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut menyebabkan keuntungan tidak sah bagi sejumlah penyelenggara haji khusus dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengelolaan Kuota Haji Khusus

Penyidik masih terus melengkapi alat bukti serta membuka kemungkinan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK