Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Absen, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan korupsi kuota haji, Rabu (1/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Fuad telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik karena sedang berada di luar negeri.
"Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi Saudara FHM konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri," katanya.
Budi menjelaskan, keterangan Fuad masih dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut.
"Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Baca Juga: KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Segera Pulih agar Proses Hukum Kasus Kuota Haji Berlanjut
Fuad sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ia diduga memiliki pengetahuan mengenai proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK juga pernah menyampaikan bahwa Fuad diduga berperan sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang disebut ikut menginisiasi perubahan skema pembagian kuota haji tambahan dari ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi komposisi 50:50.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap penuntutan. Termasuk dengan meminta keterangan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kasubdit Akomodasi Kemenag dan Dirut PT Alwan Zahira
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 2Daftar Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026 dan Jadwal Lengkap Pertandingan Babak Knockout
- 3Bentrokan Berdarah Guncang Iran Barat, Pemberontakan Kurdi Kembali Menguat di Tengah Negosiasi AS-Iran?
- 4Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 Rilis! Ini Jadwal Laga Big Match yang Wajib Tonton
- 5Update Terbaru Bagan 16 Besar Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Gugur
- 6KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan
- 7Israel Resmi Akui Genosida Armenia, Turki Murka Sebut Upaya Tutupi Kejahatan di Gaza
- 8Afrika Selatan vs Kanada: Gol Menit Akhir Stephen Eustaquio Bawa Tuan Rumah ke 32 Besar
- 9Presiden Prabowo Terima Medali Loka Praja Samrakshana, Simbol Perlindungan dan Pengayoman pada Masyarakat
- 10Prabowo: Kita Hormati Kritik, Tapi Jangan Sampai Demokrasi Dirusak Kepentingan Asing







