Akurat Logo

KPK Periksa Iskandar Sitorus dan ASN Bea Cukai dalam Pengembangan Kasus Suap Importasi Barang

Saeful Anwar | 6 Agustus 2026, 15:05 WIB
KPK Periksa Iskandar Sitorus dan ASN Bea Cukai dalam Pengembangan Kasus Suap Importasi Barang
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan saksi untuk mendalami alat bukti terkait pengembangan kasus suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi terkait suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai, Kamis (6/8/2026).

Kedua saksi yang dipanggil menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Iskandar H.P. Sitorus, selaku wiraswasta, dan Umar Khayam yang merupakan ASN di Ditjen Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alat bukti terkait pengembangan perkara.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujarnya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Iskandar H.P. Sitorus dan Umar Khayam," lanjut Budi.

Baca Juga: Kembangkan Kasus Suap Importasi, KPK Periksa Tiga Terdakwa Mantan Pejabat Bea Cukai

Perkara ini merupakan pengembangan kasus suap importasi barang yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai serta pihak dari PT Blueray Cargo.

Dalam pengembangannya, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Salah satu sprindik telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka.

Selain Gatot, KPK juga masih mengembangkan dugaan aliran dana suap dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai maupun pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Suap Bea Cukai

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK