TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak di Indonesia, Pemerintah Dorong Platform Lain Ikut PP Tunas

AKURAT.CO Pemerintah mulai melihat dampak awal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penindakan akun di bawah umur.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai keterlibatan TikTok sebagai sinyal positif bagi ekosistem digital nasional. Kebijakan ini menunjukkan keseriusan platform global dalam mematuhi regulasi lokal.
TikTok disebut telah menyampaikan komitmen resmi kepada pemerintah untuk menjalankan ketentuan dalam PP Tunas dan aturan turunannya. Komitmen ini juga diikuti dengan kebijakan internal yang mulai diterapkan di platform.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Informasi ini dipublikasikan melalui Help Center TikTok dan akan diperbarui secara berkala sesuai perkembangan implementasi.
Kebijakan paling signifikan terlihat dari penertiban akun. Hingga 10 April 2026, TikTok tercatat telah menonaktifkan ratusan ribu akun milik pengguna di bawah usia yang ditentukan di Indonesia.
"Per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ujar Meutya Hafid, saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Pemerintah menilai capaian ini sebagai tahap awal yang penting dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh platform, tetapi juga oleh orang tua dan masyarakat luas.
Meski demikian, jumlah akun yang ditindak diperkirakan terus bertambah. Berdasarkan perhitungan tren penindakan, totalnya disebut sudah mendekati satu juta akun hingga saat ini.
Di sisi lain, pemerintah menekankan pentingnya transparansi dari seluruh platform digital. TikTok diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk terbuka dalam melaporkan upaya penanganan akun bermasalah.
"Hal ini kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown," kata Meutya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









