Akurat
Pemprov Sumsel

Pemerintah Umumkan BHR untuk Driver Ojol, Begini Rinciannya

Andi Syafriadi | 3 Maret 2026, 11:11 WIB
Pemerintah Umumkan BHR untuk Driver Ojol, Begini Rinciannya
Pemerintah dorong BHR 2026 untuk 850 ribu mitra ojol senilai Rp220 miliar. Dana dari GoTo, Grab, dan Maxim naik dua kali lipat dibanding 2025.

AKURAT.CO Pemerintah mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) 2026 bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp220 miliar dan menyasar sekitar 850.000 penerima.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan komunikasi intensif telah dilakukan dengan perusahaan aplikator dan menunjukkan komitmen kuat untuk merealisasikan BHR tahun ini.

“Bonus hari raya untuk ojol ini telah dilakukan dengan komunikasi intensif dengan para aplikator dan alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: Yassierli Matangkan Skema BHR Ojol, Terdata 1,5 Juta Mitra Aktif

Ia memaparkan, pada 2026 nilai BHR diperkirakan mencapai Rp220 miliar untuk sekitar 850.000 mitra.

Rinciannya, GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat Rp100–110 miliar, meningkat dua kali lipat dibanding 2025 yang sebesar Rp50 miliar.

Masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400.000 mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai 800.000 mitra.

Sementara itu, Maxim menargetkan 51.000 mitra penerima BHR pada 2026, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar 1.000 mitra.

Sedangkan untuk platform InDrive juga termasuk dalam skema pemberian BHR tahun ini.

Diketahui, pemberian BHR kepada mitra ojol mulai diperkenalkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial berbasis kemitraan digital.

Baca Juga: Skema THR dan BHR Ojol, Menaker: Masih Konsultasi ke Presiden

Skema ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.