OJK Ubah RBB, Sinyal Baru bagi Ekspansi Kredit Perbankan?

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan revisi Peraturan OJK (POJK) terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk mendorong perbankan meningkatkan pembiayaan terhadap program prioritas pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan rancangan aturan baru tersebut diarahkan agar bank memiliki ruang yang lebih jelas dalam menyalurkan kredit ke sektor strategis nasional.
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Di dalamnya bagaimana kita mendukung bank lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah seperti MBG, 3 Juta Rumah, Kopdes, dan lain-lain,” kata Friderica dalam acara Outlook Indonesia di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Tegas Bagi Para Finfluencer, Konten Menyesatkan Terancam Pidana
Diketahui, revisi tersebut merupakan penyesuaian atas POJK Nomor 5 Tahun 2016 tentang RBB. Dalam draf terbaru, OJK menambah rincian rencana penanaman dana bank.
Jika sebelumnya aturan hanya mencakup kredit berdasarkan sektor usaha, wilayah, penggunaan, serta UMKM, kini cakupannya diperluas dengan memasukkan:
Rencana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit untuk program pemerintah
Pembiayaan sektor prioritas nasional
Meskipun begitu, OJK menegaskan pembiayaan tersebut tidak bersifat wajib.
“Tidak wajib, tapi kita dorong untuk itu, kan semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka,” ujar Kiki.
Langkah ini penting karena sektor perbankan memegang peran dominan dalam pembiayaan ekonomi nasional.
Berdasarkan data OJK, kredit perbankan nasional menjadi motor utama pembiayaan UMKM, perumahan, dan proyek strategis pemerintah.
Revisi aturan ini menjadi bagian dari penguatan fungsi intermediasi bank pasca-pandemi dan di tengah agenda pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Apakah Perbankan Indonesia Aman dari Konflik Israel–Iran? Ini Penjelasan OJK
Secara historis, regulasi RBB digunakan sebagai instrumen pengawasan agar arah ekspansi kredit bank tetap terukur dan sesuai profil risiko.
Bagi masyarakat, kebijakan ini berpotensi memperluas akses pembiayaan untuk sektor prioritas seperti perumahan rakyat, UMKM, koperasi desa, dan program pembiayaan pemerintah lainnya.
Untuk pasar, arah ini tentu menjadi sinyal bahwa sektor perbankan akan semakin diarahkan mendukung pertumbuhan ekonomi riil, namun tetap menjaga kualitas aset dan rasio kredit bermasalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









