OJK Ubah RBB, Sinyal Baru bagi Ekspansi Kredit Perbankan?

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan revisi Peraturan OJK (POJK) terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk mendorong perbankan meningkatkan pembiayaan terhadap program prioritas pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan rancangan aturan baru tersebut diarahkan agar bank memiliki ruang yang lebih jelas dalam menyalurkan kredit ke sektor strategis nasional.
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Di dalamnya bagaimana kita mendukung bank lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah seperti MBG, 3 Juta Rumah, Kopdes, dan lain-lain,” kata Friderica dalam acara Outlook Indonesia di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Tegas Bagi Para Finfluencer, Konten Menyesatkan Terancam Pidana
Diketahui, revisi tersebut merupakan penyesuaian atas POJK Nomor 5 Tahun 2016 tentang RBB. Dalam draf terbaru, OJK menambah rincian rencana penanaman dana bank.
Jika sebelumnya aturan hanya mencakup kredit berdasarkan sektor usaha, wilayah, penggunaan, serta UMKM, kini cakupannya diperluas dengan memasukkan:
Rencana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit untuk program pemerintah
Pembiayaan sektor prioritas nasional
Meskipun begitu, OJK menegaskan pembiayaan tersebut tidak bersifat wajib.
“Tidak wajib, tapi kita dorong untuk itu, kan semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka,” ujar Kiki.
Langkah ini penting karena sektor perbankan memegang peran dominan dalam pembiayaan ekonomi nasional.
Berdasarkan data OJK, kredit perbankan nasional menjadi motor utama pembiayaan UMKM, perumahan, dan proyek strategis pemerintah.
Revisi aturan ini menjadi bagian dari penguatan fungsi intermediasi bank pasca-pandemi dan di tengah agenda pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Apakah Perbankan Indonesia Aman dari Konflik Israel–Iran? Ini Penjelasan OJK
Secara historis, regulasi RBB digunakan sebagai instrumen pengawasan agar arah ekspansi kredit bank tetap terukur dan sesuai profil risiko.
Bagi masyarakat, kebijakan ini berpotensi memperluas akses pembiayaan untuk sektor prioritas seperti perumahan rakyat, UMKM, koperasi desa, dan program pembiayaan pemerintah lainnya.
Untuk pasar, arah ini tentu menjadi sinyal bahwa sektor perbankan akan semakin diarahkan mendukung pertumbuhan ekonomi riil, namun tetap menjaga kualitas aset dan rasio kredit bermasalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









