Akurat
Pemprov Sumsel

Amankan Unjuk Rasa Terkait Putusan MK Besok, Polri Siagakan 7783 Personel

Dwana Muhfaqdilla | 21 April 2024, 18:28 WIB
Amankan Unjuk Rasa Terkait Putusan MK Besok, Polri Siagakan 7783 Personel
 
AKURAT.CO Polda Metro Jaya akan menyiagakan 7783 personel dalam rangka pengamanan demonstrasi atau unjuk rasa di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Senin (22/4/2024).
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 7783 personel tersebut juga akan dikerahkan di sekitar Bawaslu RI dan Monas.
 
Adapun rekayasa lalu lintas nantinya, bersifat situasional dan tergantung kondisi di lapangan, jika eskalasi meningkat, maka akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas. 
 
“Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).
 
 
Lebih lanjut, mantan Kapolres Jaksel ini mengimbau para peserta aksi unjuk rasa untuk memerhatikan hak-hak masyarakat lain, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
 
“Tentunya harus memerhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi,” imbuhnya.
 
Kemudian, Ade Ary menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis, serta melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur.
 
Selain itu, dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas, kerukunan, dan persatuan bangsa. Demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
 
"Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan bermartabat,” pungkasnya.
 
 
Diketahui, MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di pilpres 2024 besok, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
 
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03 secara serentak.
 
“Senin 22 April 2024, 09.00 WIB, Pengucapan Putusan,” tulis jadwal sidang yang ada pada laman resmi MK.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.