Akar TPPO Berawal dari Desakan Ekonomi, Modusnya Kian Canggih!

AKURAT.CO Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kondisi tersebut mendorong sebagian WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengambil jalan pintas tanpa mempertimbangkan risiko yang mengintai.
Veronica menyebut, modus TPPO kini semakin beragam dan mengandalkan teknologi, mulai dari perekrutan melalui platform digital, jeratan utang, penahanan dokumen, eksploitasi, hingga praktik kawin kontrak atau kawin pesanan.
“TPPO adalah kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan yang membutuhkan penanganan komprehensif, kolaboratif, dan lintas sektor,” ujar Veronica, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan bahwa upaya memberantas TPPO tidak bisa dilakukan satu pihak saja.
Kolaborasi antar kementerian/lembaga, termasuk dukungan perwakilan RI di luar negeri, menjadi kunci untuk menjaga perempuan dan anak dari jeratan eksploitasi.
Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Otomatis
“Negara memiliki tugas memutus rantai TPPO. Kita harus bergerak bersama mengidentifikasi berbagai bentuk praktik, baik lintas waktu maupun lintas batas,” kata Veronica.
Wamen PPPA juga menyoroti pentingnya memahami peran masing-masing aktor dalam rantai TPPO, mulai dari perekrut di tingkat hulu, pemalsuan dokumen di titik transit, hingga eksploitasi di hilir, termasuk pengaturan aliran dana lintas negara yang menopang kejahatan ini.
“Kita berlomba dengan kecepatan sindikat TPPO yang kini memanfaatkan platform digital. Karena itu, pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius dan terpadu,” tegasnya.
Veronica mengungkapkan bahwa Kemen PPPA tengah menjajaki kerja sama lintas sektor bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, Kemensos, serta Kementerian Hukum dan HAM, dengan dukungan KBRI Singapura.
Kerja sama ini mencakup pilot project penyediaan tenaga caregiver bagi pekerja domestik di Singapura.
Program tersebut menyasar 70–80 persen pekerja domestik non-prosedural di Singapura, sebagai tindak lanjut diskusi dengan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo.
Baca Juga: Rebutan Takhta Keraton Solo
“Kami berharap inisiatif ini menjadi langkah awal memperkuat perlindungan pekerja migran perempuan sekaligus mencegah mereka menjadi korban TPPO,” pungkas Veronica.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







