Akar TPPO Berawal dari Desakan Ekonomi, Modusnya Kian Canggih!

AKURAT.CO Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kondisi tersebut mendorong sebagian WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengambil jalan pintas tanpa mempertimbangkan risiko yang mengintai.
Veronica menyebut, modus TPPO kini semakin beragam dan mengandalkan teknologi, mulai dari perekrutan melalui platform digital, jeratan utang, penahanan dokumen, eksploitasi, hingga praktik kawin kontrak atau kawin pesanan.
“TPPO adalah kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan yang membutuhkan penanganan komprehensif, kolaboratif, dan lintas sektor,” ujar Veronica, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan bahwa upaya memberantas TPPO tidak bisa dilakukan satu pihak saja.
Kolaborasi antar kementerian/lembaga, termasuk dukungan perwakilan RI di luar negeri, menjadi kunci untuk menjaga perempuan dan anak dari jeratan eksploitasi.
Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Otomatis
“Negara memiliki tugas memutus rantai TPPO. Kita harus bergerak bersama mengidentifikasi berbagai bentuk praktik, baik lintas waktu maupun lintas batas,” kata Veronica.
Wamen PPPA juga menyoroti pentingnya memahami peran masing-masing aktor dalam rantai TPPO, mulai dari perekrut di tingkat hulu, pemalsuan dokumen di titik transit, hingga eksploitasi di hilir, termasuk pengaturan aliran dana lintas negara yang menopang kejahatan ini.
“Kita berlomba dengan kecepatan sindikat TPPO yang kini memanfaatkan platform digital. Karena itu, pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius dan terpadu,” tegasnya.
Veronica mengungkapkan bahwa Kemen PPPA tengah menjajaki kerja sama lintas sektor bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, Kemensos, serta Kementerian Hukum dan HAM, dengan dukungan KBRI Singapura.
Kerja sama ini mencakup pilot project penyediaan tenaga caregiver bagi pekerja domestik di Singapura.
Program tersebut menyasar 70–80 persen pekerja domestik non-prosedural di Singapura, sebagai tindak lanjut diskusi dengan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo.
Baca Juga: Rebutan Takhta Keraton Solo
“Kami berharap inisiatif ini menjadi langkah awal memperkuat perlindungan pekerja migran perempuan sekaligus mencegah mereka menjadi korban TPPO,” pungkas Veronica.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








