Rapat Paripurna Setujui RUU Polri Jadi Usulan DPR

AKURAT.CO Rapat Paripurna ke-19 pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjadi usul inisiatif DPR RI.
Mulanya, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyampaikan agenda terakhir paripurna yaitu pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan UU Polri.
"Marilah kita memasuki agenda terakhir rapat paripurna hari ini, yaitu pendapat fraksi-fraksi atas RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," kata Saan Mustopa dalam sidang paripurna, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Beberkan Strategi Jaga Soliditas TNI-Polri
Dia menjelaskan, Sekretariat Jenderal DPR RI telah menyiapkan daftar juru bicara dari masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan fraksinya. Dalam rapat tersebut, dia meminta persetujuan anggota dewan agar pandangan fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR untuk mempersingkat waktu.
"Jika disepakati, pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan. Apakah Anda setuju?" tanya Saan.
"Setuju," dijawab kata seluruh anggota rapat.
Setelah itu Saan kembali meminta persetujuan sidang terkait RUU perubahan UU Polri kepada seluruh anggota dewan.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Saan, dan dijawab setuju oleh seluruh anggota.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Listyo Sigit Masih Dipertahankan Jadi Kapolri
Atas persetujuan tersebut proses lanjutan pembahasan RUU tersebut di tingkat DPR RI.
Sebelumnya, rapat paripurna juga mendengarkan laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan secara tertulis.
"Yang pertama laporan Badan Legislasi DPR RI terkait dengan evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Tadi kita saksikan bersama di mana Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menyampaikan secara tertulis laporannya," kata Saan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








