Rapat Paripurna Setujui RUU Polri Jadi Usulan DPR

AKURAT.CO Rapat Paripurna ke-19 pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjadi usul inisiatif DPR RI.
Mulanya, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyampaikan agenda terakhir paripurna yaitu pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan UU Polri.
"Marilah kita memasuki agenda terakhir rapat paripurna hari ini, yaitu pendapat fraksi-fraksi atas RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," kata Saan Mustopa dalam sidang paripurna, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Beberkan Strategi Jaga Soliditas TNI-Polri
Dia menjelaskan, Sekretariat Jenderal DPR RI telah menyiapkan daftar juru bicara dari masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan fraksinya. Dalam rapat tersebut, dia meminta persetujuan anggota dewan agar pandangan fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR untuk mempersingkat waktu.
"Jika disepakati, pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan. Apakah Anda setuju?" tanya Saan.
"Setuju," dijawab kata seluruh anggota rapat.
Setelah itu Saan kembali meminta persetujuan sidang terkait RUU perubahan UU Polri kepada seluruh anggota dewan.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Saan, dan dijawab setuju oleh seluruh anggota.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Listyo Sigit Masih Dipertahankan Jadi Kapolri
Atas persetujuan tersebut proses lanjutan pembahasan RUU tersebut di tingkat DPR RI.
Sebelumnya, rapat paripurna juga mendengarkan laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan secara tertulis.
"Yang pertama laporan Badan Legislasi DPR RI terkait dengan evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Tadi kita saksikan bersama di mana Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menyampaikan secara tertulis laporannya," kata Saan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






