Rapat Paripurna Setujui RUU Polri Jadi Usulan DPR

AKURAT.CO Rapat Paripurna ke-19 pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjadi usul inisiatif DPR RI.
Mulanya, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyampaikan agenda terakhir paripurna yaitu pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan UU Polri.
"Marilah kita memasuki agenda terakhir rapat paripurna hari ini, yaitu pendapat fraksi-fraksi atas RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," kata Saan Mustopa dalam sidang paripurna, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Beberkan Strategi Jaga Soliditas TNI-Polri
Dia menjelaskan, Sekretariat Jenderal DPR RI telah menyiapkan daftar juru bicara dari masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan fraksinya. Dalam rapat tersebut, dia meminta persetujuan anggota dewan agar pandangan fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR untuk mempersingkat waktu.
"Jika disepakati, pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan. Apakah Anda setuju?" tanya Saan.
"Setuju," dijawab kata seluruh anggota rapat.
Setelah itu Saan kembali meminta persetujuan sidang terkait RUU perubahan UU Polri kepada seluruh anggota dewan.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Saan, dan dijawab setuju oleh seluruh anggota.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Listyo Sigit Masih Dipertahankan Jadi Kapolri
Atas persetujuan tersebut proses lanjutan pembahasan RUU tersebut di tingkat DPR RI.
Sebelumnya, rapat paripurna juga mendengarkan laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan secara tertulis.
"Yang pertama laporan Badan Legislasi DPR RI terkait dengan evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Tadi kita saksikan bersama di mana Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menyampaikan secara tertulis laporannya," kata Saan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








