Presiden Berwenang Perpanjang Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan Organisasi

AKURAT.CO Presiden memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa dinas perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat, termasuk Kapolri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR RI.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan kewenangan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi pertahanan dan keamanan negara.
"Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," kata Edward kepada wartawan usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: UU Polri, Kapolri Bisa Menjabat Lebih Lama dari Usia Pensiun Sesuai Keputusan Presiden
Dalam revisi UU Polri yang telah disetujui DPR dan pemerintah, terdapat perubahan pada ketentuan usia pensiun perwira tinggi bintang empat. Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun.
Selain itu, masa dinas juga dapat diperpanjang lebih lanjut sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden. Ketentuan tersebut sebelumnya telah disepakati dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi III DPR RI, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Selain mengatur perwira tinggi bintang empat, undang-undang baru itu juga memuat perubahan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.
Bintara dan tamtama ditetapkan memiliki usia pensiun hingga 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Baca Juga: Isi UU Polri Terbaru yang Disahkan DPR: 8 Perubahan Penting dan Dampaknya bagi Masyarakat
Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan sistem kepegawaian Polri dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara umum, ASN memiliki batas usia pensiun 60 tahun, bahkan dapat diperpanjang hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional utama tertentu.
"Jadi itu yang berlaku umum pada ASN. Kita menyesuaikan dan membandingkan dengan aparatur sipil negara," ujarnya.
Pemerintah menilai penyesuaian usia pensiun tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi, regenerasi kepemimpinan, dan optimalisasi pengalaman personel dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








