Akurat Logo

Presiden Berwenang Perpanjang Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan Organisasi

Putri Dinda Permata Sari | 9 Juni 2026, 14:02 WIB
Presiden Berwenang Perpanjang Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan Organisasi
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Presiden memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa dinas perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat, termasuk Kapolri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR RI.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan kewenangan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi pertahanan dan keamanan negara.

"Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," kata Edward kepada wartawan usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: UU Polri, Kapolri Bisa Menjabat Lebih Lama dari Usia Pensiun Sesuai Keputusan Presiden

Dalam revisi UU Polri yang telah disetujui DPR dan pemerintah, terdapat perubahan pada ketentuan usia pensiun perwira tinggi bintang empat. Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun. 

Selain itu, masa dinas juga dapat diperpanjang lebih lanjut sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden. Ketentuan tersebut sebelumnya telah disepakati dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi III DPR RI, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Selain mengatur perwira tinggi bintang empat, undang-undang baru itu juga memuat perubahan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.

Bintara dan tamtama ditetapkan memiliki usia pensiun hingga 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Baca Juga: Isi UU Polri Terbaru yang Disahkan DPR: 8 Perubahan Penting dan Dampaknya bagi Masyarakat

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan sistem kepegawaian Polri dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara umum, ASN memiliki batas usia pensiun 60 tahun, bahkan dapat diperpanjang hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional utama tertentu.

"Jadi itu yang berlaku umum pada ASN. Kita menyesuaikan dan membandingkan dengan aparatur sipil negara," ujarnya.

Pemerintah menilai penyesuaian usia pensiun tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi, regenerasi kepemimpinan, dan optimalisasi pengalaman personel dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.