Ajukan Gugatan ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Minta Gelar Pemungutan Suara Ulang di Semua TPS

AKURAT.CO Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa dalam gugatan tersebut, pihaknya menuntut sejumlah permohonan yang tebalnya mencapai 151 halaman.
Baca Juga: Tiba di MK, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Sejumlah Bukti Gugatan
"Saudara-saudara, permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain," kata Todung kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Sejumlah permohonan yang diajukan, yaitu mendesak agar paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk didiskualifikasi karena dianggap telah melanggar hukum.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," ujarnya.
Tindak lanjut dari diskualifikasi tersebut, pihaknya juga mendesak untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS, baik di Indonesia maupun luar negeri.
"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat atau beberapa tempat, tapi di seluruh Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Kubu 01 dan 03 Bakal Lapor ke MK, Zulhas: Itu Prosedur yang Harus Diikuti, Tidak Apa-apa
Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga memohon agar MK dapat membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres.
"Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Todung juga bersyukur karena gugatan PHPU Ganjar-Mahfud telah diterima oleh MK dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









