Permohonan Kubu 01 dan 03 Dinilai Tidak Logis, Pemilu Ulang Tidak Mungkin Dilakukan

AKURAT.CO Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, ikut mengomentari langkah Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan TPN Ganjar-Mahfud yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menilai, permohonan yang diajukan dalam gugatan kubu 01 dan 03 untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS tidak logis.
"Pemilu ulang, coblos ulang itu hanya mungkin dilakukan kalau terjadi beberapa hal yang diatur dalam undang-undang. Misalnya, surat suara sudah dicoblos duluan oleh petugas KPPS, atau petugas KPPS memberi tanda khusus pada surat suara, dan beberapa hal lainnya," kata Margarito kepada Akurat.co, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Gugatan ke MK Hasil Pemilu 2024 Lebih Rendah Dibanding Pemilu 2019, Berikut Statistiknya
Dia menilai, tidak mungkin pelanggaran tersebut dilakukan di seluruh TPS yang jumlahnya mencapai 820.161 di dalam negeri, dan sekitar 2.538 di luar negeri. Karenanya, ia meyakini bahwa pemilu ulang tidak mungkin dilakukan.
"Jadi apa mungkin dalam delapan ratus ribu TPS itu terjadi KPU-nya sudah coblos duluan, memberikan tanda khusus dan segala macam di seluruh TPS di Republik Indonesia? Tentu tidak," ucapnya.
"Nah pada titik itu, permintaan mereka terlihat tidak logis, karena tidak mungkin delapan ratus ribu sekian TPS itu surat suaranya sudah dicoblos oleh PPS, atau PPS memberikan tanda khusus, atau mengerahkan, atau mengintimidasi, kan tidak mungkin itu," sambungnya.
Margarito mengatakan, permohonan untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga tidak logis. Karena menurutnya MK tidak bisa mengambil keputusan tersebut.
"Enggak ada (aturan ini), apa alasannya mereka mendiskualifikasi Paslon 02. Jadi nggak bisa, itu nggak logis. Kalau menang oke, giliran kalah suruh berhenti, gimana itu coba, ini permintaan-permintaan yang tidak logis," pungkasnya.
Sebelumnya, Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan TPN Ganjar-Mahfud sudah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Habis Pemilu Terbitlah Sengketa, Berikut Pendaftar Gugatan PHPU ke MK
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan sejumlah permohonan yang diajukan yaitu mendesak Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena dianggap telah melanggar hukum.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Tindak lanjut dari diskualifikasi tersebut, Todung menyampaikan bahwa pihaknya juga mendesak untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, baik di Indonesia maupun luar negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









