MK: Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024 Pihak Pemohon Bakal Digabung

AKURAT.CO Ketua Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo, menawarkan opsi kepada para pemohon dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden untuk menggabungkan para pemohon dalam satu waktu dan tempat yang bersamaan.
Hal itu disampaikan Suahrtoyo usai mendengar permohonan para pihak pemohon dalam sengketa Pilpres 2024. Sesuai jadwal dan agar efisien majelis hakim bakal memberikan kesempatan kepada pihak termohon dan terkait untuk memberikan jawabannya pada Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Di Sidang MK, Ganjar Singgung Demokrasi Bisa Ternoda Karena Kekuasaan
"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok pemohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efesiensi terhadap persidangan itu," kata Suhartoyo di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Mendengar hal itu, pihak temohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Hukum Pasangan Prabowo-Gibran mengaku tidak keberatan dan siap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh hakim MK.
"Kami mengikuti Yang Mulia," jawab Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di ruang sidang dan diikuti oleh pihak Bawaslu dan Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Meski tidak keberatan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang diwakili oleh Otto Hasibuan meminta hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar pada siang hari. Sebab, jawaban yang disiapkan oleh timnya menyasar terhadap dua pihak pemohon yang artinya harus memiliki kecukupan waktu untuk mematangkan materi.
"Karena kami harus menghadapi 2 perkara, kami mohon sidang itu besok digabung tapi dilakukan pada siang harinya bukan di pagi hari supaya kami punya waktu untuk bisa mempersiapkannya," pinta Otto.
Mendengar permintaan tersebut, Suhartoyo tidak keberatan dan memutuskan sidang lanjutan besok digelar pada siang hari. "Baik kami dari majelis juga sepakat kalau jam 1 siang. Jadi besok pemohon 2 akan diberi tempat untuk bersebelahan dengan pemohon nomor 1," ucapnya.
Baca Juga: Di Hadapan Hakim MK, Ganjar Tegas Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan Pemerintah dan Aparat
Sebagai informasi, bertindak sebagai pemohon 1 adalah Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan pemohon 2 adalah Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Diketahui, Tim Hukum Anies-Muhaimin sudah menyampaikan argumentasi permohonan dan petitumnya kepada pihak Hakim Konstitusi yang didengarkan pihak termohon dan terkait pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024 pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan melakukan hal yang sama pada hari ini sekira pukul 13.00 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








