Akurat
Pemprov Sumsel

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Meminta Kapolri Beri Kesaksian di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Citra Puspitaningrum | 2 April 2024, 20:26 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Meminta Kapolri Beri Kesaksian di Sidang Sengketa Pilpres 2024

AKURAT.CO Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil dan menghadirkan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024. Pihaknya sudah mengirim surat kepada MK.

"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK, bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Jaro Ade Beri Penjelasan, Hakim Saldi Isra Sebut Desa Cileuksa Saat Persidangan MK

Menurutnya.q, kesaksian Kapolri menjadi sangat berharga karena pihaknya mendapatkan banyak dugaan tindakan Polri yang melakukan intimidasi dan tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, Todung menilai sudah sepantasnya Kapolri memberikan penjelasan kepada publik melalui forum sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

"Bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye. Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan 8 hakim konstitusi sudah memutuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memanggil 4 menteri hadir di sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Kemudian, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Anies-Muhaimin Tuduh 02 Curang di MK, Ternyata 7 Petugas KPPS di Tapanuli Tengah Buron karena Gelembungkan Suara 01!

"Ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sesungguh kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Suhartoyo juga menegaskan bahwa hanya hakim konstitusi saja yang akan bertanya kepada 4 menteri saat mereka memberikan keterangan di sidang pembuktian sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang. Pasalnya, keempat diminta keterangan demi kepentingan mahkamah.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.