Mangkir dari Sidang PHPU Pileg 2024, Begini Alasan KPU RI

AKURAT.CO Komisioner KPU RI Idham Holik angkat bicara atas ketidakhadiran para anggota dalam sidang PHPU Pileg 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Idham menjelaskan, sebetulnya pihaknya telah membagi para komisioner pada setiap panel sidang PHPU Pileg 2024. Dia menyebut setiap panel diwakili dua anggota KPU RI, namun ketidakhadiran pada hari ini karena banyak agenda.
"Tapi memang kebetulan agenda kita begitu padat, kami juga harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan KPU sebagai regulator," kata Idham di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Hakim MK Kesal Gara-gara Komisioner KPU Mangkir dari Sidang PHPU Pileg 2024
Idham menegaskan pihaknya, akan memperbaiki kesalahan yang disorot hakim MK pada sidang hari ini. "Prinsipnya ke depan, kami akan perbaiki. Sudah pasti kami sangat menghormati Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Kami menghormati apa yang disampaikan oleh beliau (Hakim MK), kami sangat menghormati itu. Kami sejak awal sangat serius mempersiapkan persidangan ini," sambungnya.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti ketiadaan komisioner KPU dalam sidang PHPU Pileg 2024 pada Kamis (2/5/2024). Arief menduga komisioner KPU tak pernah serius dalam menghadapi sidang sejak sengketa Pilpres.
Mulanya Arief mempersilahkan kuasa hukum PAN untuk mengurai pokok gugatan perkara. Dalam keterangan itu didapati kesalahan KPU karena lebih dulu membuka kotak suara yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Baca Juga: KIP Gelar Sidang Permohonan Informasi Sikadeka dan Sirekap KPU yang Diajukan ICW
Pembukaan surat suara itu dilakukan dengan dalih mengumpulkan barang bukti yang nantinya dipakai dalam sidang sengketa PHPU Pileg 2024.
"Yang menjadi pertanyaan kami, pembukaan kotak suara itu awalnya untuk pengambilan bukti, Yang Mulia. Bukti yang kami ajukan di sini kan antara d.hasil kabupaten, d.hasil kecamatan, c.hasil, dan c.hasil salinan," ucap kuasa hukum PAN di panel 3 sidang PHPU Pileg 2024.
Kemudian Arief meminta klarifikasi atas peristiwa pembukaan kotak suara tersebut ke pihak KPU. Seketika Arief menyisir pandangan ke arah kursi yang menjadi tempat duduk KPU, tetapi tak ada satu pun prinsipal KPU RI yang hadir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








