MKD DPR RI akan Gelar Sidang Terbuka Tiga Anggota, Bahas Dugaan Pelanggaran Etik

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang terbuka pada Selasa (3/12/2024) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga anggota DPR.
Ketiga anggota yang akan diperiksa memiliki kasus dengan konteks yang berbeda-beda.
Daftar Anggota yang Disidang
1. Nuroji (Fraksi Partai Gerindra):
Terkait dugaan perkataan diskriminatif terhadap ras dan etnis dalam Rapat Kerja bersama Kemenpora RI.
2. Haryanto (Fraksi PDIP):
Terlibat dalam verifikasi video asusila yang diduga melibatkan dirinya.
3. Yulius Setiarto (Fraksi PDIP):
Dituduh melanggar kode etik melalui pernyataan di akun media sosialnya (TikTok @yuliussetiarto) yang menuduh Polri aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon tertentu di Pilkada 2024.
Baca Juga: Edy Kusuma Kembali Pimpin FOBI 4 Tahun ke Depan, Barongsai Indonesia Siap Bersaing di Pentas Dunia
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi adanya laporan terhadap Yulius Setiarto, termasuk tuduhan penyebaran berita bohong tentang Polri yang ia sebut sebagai "Partai Coklat."
"Pak Yulius dilaporkan lagi, bahkan ada lebih dari satu laporan yang masuk ke kami," ujar Dek Gam kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Ia menegaskan bahwa MKD tidak akan memihak dalam penanganan kasus-kasus etik ini. Siapapun yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
"MKD tidak pandang bulu, dari partai apapun akan dimintai klarifikasinya. Jika terbukti salah, tentu ada hukuman. Kami tegakkan etik dan moral sebaik mungkin," tegasnya.
Dek Gam juga menekankan bahwa MKD memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas DPR sebagai lembaga wakil rakyat.
"Ini tentang moral dan etik, bukan hanya soal politik. Kami pastikan proses berjalan transparan dan adil," pungkasnya.
Baca Juga: Bantu Prestasi Anggar Indonesia, Presiden FIE Asal Rusia Hadiri Kejuaraan Asia 2025 di Bali
Sidang ini diharapkan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap DPR sekaligus menegaskan komitmen MKD dalam menegakkan kode etik parlemen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








