MKD DPR RI akan Gelar Sidang Terbuka Tiga Anggota, Bahas Dugaan Pelanggaran Etik

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang terbuka pada Selasa (3/12/2024) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga anggota DPR.
Ketiga anggota yang akan diperiksa memiliki kasus dengan konteks yang berbeda-beda.
Daftar Anggota yang Disidang
1. Nuroji (Fraksi Partai Gerindra):
Terkait dugaan perkataan diskriminatif terhadap ras dan etnis dalam Rapat Kerja bersama Kemenpora RI.
2. Haryanto (Fraksi PDIP):
Terlibat dalam verifikasi video asusila yang diduga melibatkan dirinya.
3. Yulius Setiarto (Fraksi PDIP):
Dituduh melanggar kode etik melalui pernyataan di akun media sosialnya (TikTok @yuliussetiarto) yang menuduh Polri aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon tertentu di Pilkada 2024.
Baca Juga: Edy Kusuma Kembali Pimpin FOBI 4 Tahun ke Depan, Barongsai Indonesia Siap Bersaing di Pentas Dunia
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi adanya laporan terhadap Yulius Setiarto, termasuk tuduhan penyebaran berita bohong tentang Polri yang ia sebut sebagai "Partai Coklat."
"Pak Yulius dilaporkan lagi, bahkan ada lebih dari satu laporan yang masuk ke kami," ujar Dek Gam kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Ia menegaskan bahwa MKD tidak akan memihak dalam penanganan kasus-kasus etik ini. Siapapun yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
"MKD tidak pandang bulu, dari partai apapun akan dimintai klarifikasinya. Jika terbukti salah, tentu ada hukuman. Kami tegakkan etik dan moral sebaik mungkin," tegasnya.
Dek Gam juga menekankan bahwa MKD memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas DPR sebagai lembaga wakil rakyat.
"Ini tentang moral dan etik, bukan hanya soal politik. Kami pastikan proses berjalan transparan dan adil," pungkasnya.
Baca Juga: Bantu Prestasi Anggar Indonesia, Presiden FIE Asal Rusia Hadiri Kejuaraan Asia 2025 di Bali
Sidang ini diharapkan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap DPR sekaligus menegaskan komitmen MKD dalam menegakkan kode etik parlemen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









