MKD DPR RI akan Gelar Sidang Terbuka Tiga Anggota, Bahas Dugaan Pelanggaran Etik

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang terbuka pada Selasa (3/12/2024) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga anggota DPR.
Ketiga anggota yang akan diperiksa memiliki kasus dengan konteks yang berbeda-beda.
Daftar Anggota yang Disidang
1. Nuroji (Fraksi Partai Gerindra):
Terkait dugaan perkataan diskriminatif terhadap ras dan etnis dalam Rapat Kerja bersama Kemenpora RI.
2. Haryanto (Fraksi PDIP):
Terlibat dalam verifikasi video asusila yang diduga melibatkan dirinya.
3. Yulius Setiarto (Fraksi PDIP):
Dituduh melanggar kode etik melalui pernyataan di akun media sosialnya (TikTok @yuliussetiarto) yang menuduh Polri aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon tertentu di Pilkada 2024.
Baca Juga: Edy Kusuma Kembali Pimpin FOBI 4 Tahun ke Depan, Barongsai Indonesia Siap Bersaing di Pentas Dunia
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi adanya laporan terhadap Yulius Setiarto, termasuk tuduhan penyebaran berita bohong tentang Polri yang ia sebut sebagai "Partai Coklat."
"Pak Yulius dilaporkan lagi, bahkan ada lebih dari satu laporan yang masuk ke kami," ujar Dek Gam kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Ia menegaskan bahwa MKD tidak akan memihak dalam penanganan kasus-kasus etik ini. Siapapun yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
"MKD tidak pandang bulu, dari partai apapun akan dimintai klarifikasinya. Jika terbukti salah, tentu ada hukuman. Kami tegakkan etik dan moral sebaik mungkin," tegasnya.
Dek Gam juga menekankan bahwa MKD memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas DPR sebagai lembaga wakil rakyat.
"Ini tentang moral dan etik, bukan hanya soal politik. Kami pastikan proses berjalan transparan dan adil," pungkasnya.
Baca Juga: Bantu Prestasi Anggar Indonesia, Presiden FIE Asal Rusia Hadiri Kejuaraan Asia 2025 di Bali
Sidang ini diharapkan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap DPR sekaligus menegaskan komitmen MKD dalam menegakkan kode etik parlemen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









